bumilampung.com – DPRD provinsi Lampung menggelar rapat paripurna dalam rangka pembacaan laporan hasil panitia khusus pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Lampung, atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Lampung tahun anggaran 2018.

foto IST
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal. “Paripurna ini digelar dalam rangka laporan hasil panitia khusus pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Lampung, atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Lampung tahun anggaran 2018,” terang dia.
Dalam paripurna ini, ada sejumlah masukan dari DPRD untuk pemprov Lampung dalam menyikapi adanya temuan BPK RI.
Dimana ada sejumlah temuan yakni, Pertama pembayaran tambahan penghasilan PNS melebihi ketentuan, terhadap pembayaran gaji pada pegawai yang terkena hukuman disiplin, pelaksanaan pekerja pembangunan tidak sesuai kontrak, kekurangan volume pekerjaan atas belanja barang dan jasa pada disdikbud.
kemudian, terkait pemotongan pajak atas belanja pada OPD yang tdak tepat, belanja hibah PT MJB sebesar Rp100 juta tidak sesuai ketentuan, pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas DPRD Provinsi Lampung perlu diperbaiki, kekurangan volume pekerjaan belanja pada Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan sumber daya air tidak sesuai kontrak.

”Terkait kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung radiologi pada dinkes, kekurangan volume pekerjaan fisik atas belanja modal oada disdikbud, kekurangan volume pekerjaan belanja modal pada RSUDAM sebesar Rp1.431.970.193,42, terdapat kekurangan volume konstruksi pada dinas PUPR Rp3.553.693.564,85 dan tidak dapat diyakini kewajarannya Rp622.818.995,31,” sebutnya.
Senada dikatakan Edy jubir Pansus, pansus merekomendasikan sejumlah hal. Pertama memerintahkan (Badan keuangan daerah) Bakeuda memberikan sanksi bila tidak dilaksankan, agar Bakeuda dan staff pendapatan memperbaiki kinerja dalam menyusun target pendapatan daerah yang harus menggunakan potensi dan realisasi.

Kedua mengusulkan agar Bakeuda meningkatkan keterampilan staffnya dalam mengelola keuangan daerah agar dapat meningkatkan SDM, kadis hingga bendahara melalui bimtek (bimbingan teknis). Ketiga, pansus memerintahkan Bakeuda atau pihak terkait memberikan sanksi bagi OPD yang tidak melaksanakan mencari solusi hutang provinsi berupa hutang DBH ke kabupaten/kota dan menelusuri penyebab tidak dibayarkan hutang ini.
Memerintahkan kepada pengelolaan hutang daerah untuk mengelola hutang daerah lebih transparan dan bijaksana, utang pada SMI dan pihak lain dapat dilakukan jika pada proyek infrastruktur produk dan bukan membiayai biaya rutin.
”Kelima, Bakeuda dan OPD mengawasi dalam belanja daerah agar pola belanja Pemprov Lanpung harus sesuai undang-undang yang ada,” tandasnya. (adv)