Bumilampung.com – DPRD Kota Metro menerima audensi Federasi Serikat Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) Wilayah Lampung Cabang Metro, Kamis (13/2/2020).
Kedatangan FSBKU-KSN ini dengan melakukan aksi damai terkait dengan Tolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Pasar Tenaga Kerja Fleksibel.
Dalam aksinya pendemo menilai bahwa RUU akan berdampak pada tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT) bagi pekerja.
Tidak hanya itu, dengan Disusunnya RUU tersebut juga dapat mengurangi bahkan menghilangkan pesangon. Ini mengingat dalam aturan tersebut jika terjadi PHK maka akan akan diberikan tunjangan PHK yang besarannya mencapai 6 bulan upah.
Hal ini akan jauh berbeda dengan pesangon yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Selanjutnya audiensi diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Metro di Ruang OR DPRD Kota Metro.
Dalam pernyataanya, FSBKU-KSN menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dalam konsep Omnibus Law yang tengah digodok pemerintah.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Metro Ahmad Kuseini menyatakan sikapnya dan menyetujui penolakan RUU tersebut dengan mendantangani penolakan RUU Cipta Lapangan Kerja. (adv)