BERBAGI

Bumilampung.com – Walikota Metro Achmad Pairin menyampaikan RKPD Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Metro akhir tahun 2019, saat Rapat Paripurna DPRD melalui video conference, di Command Center lantai dua Bappeda, Selasa (07/04/2020).

LKPJ yang disampaikan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA  Nananag Ermanto Tinjau Lokasi Pembangunan Agrowisata

Sesuai peraturan tersebut, Kepala Daerah dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota Metro, berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran.

Kestabilan kebijakan sudah mulai dapat dilihat dari hasil-hasil pembangunan yang tepat sasaran sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam dokumen RPJMD sebagai acuan untuk mewujudkan janji kepada masyarakat Kota Metro.

BACA JUGA  Hadiri Serah Terima Sapi, Nanang Ermanto Puji Koperasi Maju Sejahtera Dalam Mengembangkan Sapi BX Australi

“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini, merupakan gambaran pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun 2019, dimana didalamnya terdapat capaian kinerja maupun anggaran, prestasi dan juga kendala dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” tutur Pairin.

Ia menyampaikan bahwa gambaran perkembangan kondisi umum Kota Metro yang kita cintai ini, dari sisi aspek kesejahteraan masyarakat sebagai bentuk impact atas pelaksanaan pembangunan.

BACA JUGA  TIm Tanggap Bencana Pemkab Lamsel, Salurkan Bantuan, Untuk Warga Desa Yang Terkena Banjir

Adapun rapat kedua sidang pertama ini diikuti oleh seluruh Anggota Dewan, Wakil Walikota, Unsur Fokorpimda, serta Sekda. (adv)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here