BERBAGI

Bumilampung.com – Bupati Kabupaten Mesuji Saply TH memberikan tanggapan terkait penolakan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA).

Hal itu disampaikannya pada rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terkait tujuh Raperda kabupaten Mesuji tahun 2020, di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mesuji, Selasa (10-03-2020).

Menurut Saply TH, Raperda tersebut bisa diusulkan meski tidak masuk dalam Program Perencanaan Peraturan Daerah (Propemperda).

BACA JUGA  Peringati Hari Kunjung Perpustakaan Pemkab Lamsel Gelar Bazar Buku

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 17 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dalam Permendagri nomor 120 tahun 2018.

“Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, pemerintah daerah maupun DPRD diperbolehkan untuk mengajukan Raperda di luar Propemperda yang disepakati dengan tingkat urgensi tertentu dari Raperda tersebut,” kata Saply.

Lebih lanjut Saply mengatakan, saat ini Kabupaten Mesuji sedang giat dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2003 terkait Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Terima Pengurus PWI Pusat di Istana Merdeka

“Selain itu, saat ini pemerintah pusat telah mengagendakan penilaian terhadap seluruh pemerintah daerah, baik Provinsi maupun kabupaten/kota dalam pemenuhan dan perlindungan atas hak anak,” jelasnya.

Untuk menyukseskan agenda nasional tersebut, sambung dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji mengajukan Raperda tentang kabupaten layak anak.

Untuk itu, Saply mengajak DPRD kabupaten setempat untuk dapat memberi sumbangsih serta gagasan terkait suksesnya Kabupaten Mesuji Layak Anak pada tahun 2020.

BACA JUGA  Peduli Dampak Covid, Bupati Loekman Bagikan Sembako

Sebelumnya, Fraksi PDI-P DPRD Mesuji menyampaikan keberatannya atau penolakan terhadap Raperda KLA. Sebab proses pengusulan raperda KLA dianggap tidak melalui Propemperda, sebagaimana diatur dalam UU nomor 12 tahun 2011.

Hal itu disampaikan oleh salah satu Anggota Fraksi PDIP, Mego, saat Rapat Paripurna tingkat I dalam rangka penyampaian pandangan Umum Fraksi terhadap tujuh Raperda kabupaten setempat tahun 2020. (ADV).

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here