BERBAGI

LAMPUNG UTARA- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menganggap persoalan pungutan sejumlah uang yang dilakukan oleh pihak sekolah SMPN 7 Kotabumi kepada siswa kelas VIII,
a, b, c serta kelas IX guna pengganti buku pelajaran sekolah yang hilang dan disangkakan bahwa Buku-buku tersebut hilang oleh para siswa itu, tidak jadi masalah. Bahkan, pihak Disdikbud Lampura menyatakan sikap yang diambil pihak sekolah telah memenuhi Prosedur.

“Dikarenakan Kemarin saya ada kegiatan yang tak dapat ditinggalkan, jadi terpaksa rencana penanggilan terhadap Kepala sekolah SMPN 7 itu saya perintahkan kepada Kabid PTK dan Kasi SMP. Tetapi, keduanya tidak lakukan penanggilan, namun langsung turun lapangan kesekolah guna mencari pakta dan dituangkan dalam berita acara, “ujar Plt. Kadisdikbud, Toto Sumedi yang juga menjabat selaku Asisten II Pemkab Lampura, ketika dihubungi awak Media, Kamis (27/6) seraya menegaskan kembali bahwa rencana penanggilan secara langsung oleh dirinya terhadap Kepsek tersebut yang dinyatakan satu hari sebelumnya terpaksa batal dikarenakan bertabrakan dengan kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkannya.

BACA JUGA  Wayan Lameg, S.Pd Terpilih Kembali Sebagai Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kecamatan Banjit  Periode 2024-2029

“Ya, dihari sebelumnya saya menyampaikan akan lakukan penanggilan secara langsung di hari ini. Tetapi dikarenakan ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan, terpaksa rencananya batal, tetapi semuanya sudah dikerjakan oleh Kabid PTK dan Kasi SMP dan itu ada berita acaranya,”tegas dia.

Dikatakannya, dalam berita acara dimaksud informasi yang telah beredar tidak benar. Pasalnya, berdasarkan keterangan pihak sekolah pungutan uang pergantian buku dimaksud hanya dilakukan terhadap Siswa dan Siswi yang menghilangkan saja. Sedangkan, terkait penahanan raport siswa juga tidak benar dikarenakan adanya bukti bahwa seluruh raport siswa sudah diambil secara keseluruhan.

“Ya. Kita berdasarkan keterangan pihak sekolah. Dan secara teknis kami menilai semuanya sudah sesuai Prosedur. Jadi, kami menganggap persoalan ini sudah selesai, “katanya tampa menjelaskan apakah pihak Disdikbud telah mencari pakta dari pihak wali murid yang memprotes kebijakan sekolah tersebut.

Sementara itu, pernyataan pihak Disdikbud Lampura, dinilai berbanding terbalik dengan pernyataan wali Siswa yang Protes atas pungutan yang dilakukan SMPN 7 Kotabumi dengan alasan uang pergantian buku hilang dan sampai menahan raport siswa hingga uang tersebut dibayarkan.

BACA JUGA  Gaji ASN Pemkab Lampura Telat di Bayar, Ini Penyebabnya

“Wah, pernyataan itu gak benar. Kalau begitu kami yang jadi Korban dan kami juga yang disalahkan, “ujar ibu Ari salah seorang orang tua Siswa SMPN 7 Kotabumi ditemui, Minggu (30/6).

Ditegaskannya, sesuai disampaikannya beberapa waktu lalu, bahwa pembagian raport sekolah tersebut dilakukan Kamis (20/6), namun dikarenakan anaknya ikut dianggap menghilangkan buku pelajaran sekolah, maka pengambilan raport dilakukan, Jumat (21/6).

“Secara pribadi, saya menyesalkan bukan masalah besaran uangnya. Tetapi, ini menjadi sebuah prinsip. Pasalnya, secara tidak langsung anak saya sudah dituduh oleh pihak sekolah tersebut sebagai Pencuri. Nah ini yang jadi persoalan. Seharusnya, pihak yang terkait dapat benar-benar jeli dalam menyikapi perbuatan yang diambil oleh pihak sekolah, apalagi dengan alasan sebagai sebuah pembelajaran bagi siswa dan Siswi, “tegasnya seraya meminta kepada pihak berwenang terutama aparat hukum dapat menindak lanjuti persoalan tersebut agar persoalan sama tidak lagi terjadi disekolah itu, juga Sekolah-sekolah lainnya.

Pernyataan sama juga disampaikan Ibu Ninik, bahwa anaknya yang duduk di kelas IX SMPN 7 Kotabumi dan sekarang telah lulus, SKHU nya sempat ditunda penerimaanya dengan alasan sama dianggap menghilangkan buku meskipun anaknya tidak pernah merasa melakukan yang disangkakan pihak sekolah tersebut.

BACA JUGA  Nanang Ermanto, Tinjau Lokasi Longsor dan Banjir di kecamatan Bakauheni

“Kejadian ini juga sama dilakukan pihak sekolah itu dengan anak saya. Akibatnya, pengambilan SKHU anak saya sempat tertunda satu hari juga, sampai kami membayar sebesar uang yang telah ditentukan olah pihak sekolah, “terangnya seraya menegaska juga, bukan masalah besarnya uang tersebut, melainkan menyayangkan kebijakan sekolah yang dinilai terkesan mengada-ada.

” Kami bukan mempersoalkan besaran uang itu, tetapi perlu dicerna kami selaku orang tua Siswa tidak pernah sekalipun mengajarkan kepada anak kami untuk mencuri, “pungkasnya.

Berdasarkan penelusuran Media ini, SMPN 7 Kotabumi, sebagai salah satu sekolah yang menerima Dana BOS dengan nilai yang cukup besar sekarangnya Rp. 768 juta rupiah per tahunnya dengan ketentuan 20 persen dari dana tersebut dipeuntukan pembelian buku, dengan besaran Rp. 153 juta 600 ribu rupiah. (Sab)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here