bumilampung.com – Disaat pemerintah pusat dan daerah melarang adanya perkumpulan untuk menekan dan memutus mata rantai penularan Virus Copid 19 CORONA, Kepala Desa Padang Cermin Zubaidi justru melakukan perkumpulan dengan menghadirkan seluruh aparat desa.
Hal ini ia lakukan untuk memberhentikan dan membentuk team seleksi pengangkatan aparatur desa pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2020 di balai Desa Padangcermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Lebih parah lagi dalam mekanismenya diduga melanggar Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, juga terkesan mengangkangi instruksi Bupati Pesawaran Dendi Romadhona dan himbauan Camat Way Khilau Ahmad Rosani, tentang pergantian perangkat desa yang terkesan tergesa gesa.
Saat dimintai keterangan terkait hal itu, Zubaidi menjelaskan bahwa dirinya smelaksanakan sesuai Permendagri dan sesuai aturan.
” Saya melakukan pemberhentian aparat desa sesuai dengan Permendagri dan aturan yang ada” jelasnya, Kamis (02/04/20).
Saat ditanya sudah koordinasi belum dengan camat, sesaat Zubaidi terdiam lantas balik bertanya.
” Sampai dimana dasar hukumnya rekom tersebut?. Saya akui menyalahi aturan tetapi yang saya lakukan ini sebagai pintu masuk dalam menyerap aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Ditambahkannya sesuai keinginan masyarakat bahwa aparatur desanya harus dirombak total, dan yang harus dipertanyakan itu sudah memenuhi dan sesuai dengan aturan tidak dari aparatur desa yang di SK kan dahulu dan sekarang di PLT kan.
” Karena tidak mungkin saya PLT kan kepada orang lain, agar pemerintahan tetap berjalan,” ungkapnya. (ndr/asf).