BERBAGI
Perawat Puskes Gunung Labuhan Pelaku pencabulan anak rekan kerjanya (foto istimewa)

BUMILAMPUNG.COM– Seorang oknum perawat puskesmas di Gunung Labuhan dilaporkan ke polisi. Pasalnya, ia diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Jum’at (19/07/2024).

Oknum perawat yang dilaporkan berinisial RH (31). RH diketahui bertugas di Puskesmas, Kecamatan Gunung Labuhan. Sedangkan korbannya sebut aja Mawar (14) bukan nama sebenarnya.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan perbuatan tak senonoh tersebut yang diduga dilakukan seorang pria berinisial RH berdomisili di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu, Way Kanan,’ujarnya.

Menurut Kasat, peristiwa dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul tersebut terungkap pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, saat itu SM (selaku orang tua korban) di datangi oleh Saksi dan menceritakan bahwa telah terjadi  perbuatan asusila  terhadap  korban pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul  15.00 WIB di ruangan aula puskesmas tempat pelaku bekerja.

BACA JUGA  Nanang Ermanto Gelorakan Semangat Membangun Lampung Selatan

Mengetahui hal itu, SM menanyakan kejadian yang dialami korban  dan  ternyata peristiwa tersebut diduga sudah terjadi sebanyak 2 kali  dimana perbuatan pertama di alami oleh Mawar pada Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di ruang rawat inap di puskesmas tersebut.

Saat itu orang tua korban mengajak korban untuk menemani piket malam, namun di luar dugaan ketika SM  yang merupakan rekan kerja pelaku sedang tidur di ruang kebidanan. Pelaku mempertontonkan film dewasa kepada anak korban dan akhirnya video tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuataan asusila.

BACA JUGA  Pengaruh Ormas dalam Pemilihan Bupati Lampung Selatan

Atas kejadian tersebut ibu kandung korban yang mendengar cerita dari Mawar sendiri tidak terima ditambah korban mengalami trauma sehingga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut ibu kandung korban yang mendengar cerita dari Mawar sendiri tidak terima ditambah korban mengalami trauma sehingga melaporkan peristiwa yang dialami  anaknya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Setelah mendapat laporan, Unit PPA ( perlindungan perempuan dan anak ) Satreskrim polres Way Kanan bersama Polsek Gunung Labuhan langsung  bergerak untuk melakukan penyelidikan. RH pun ditangkap polisi pada sabtu malam  (06/07) tanpa disertai perlawanan.

BACA JUGA  Bank Lampung Resmi Kolaborasi dengan Bank Jatim 

AKP Mangara menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan di Polres way Kanan untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kasatreskrim.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Habibi  Adi putra

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here