BERBAGI
Pemkab Lamsel Bongkar Pembangunan Reklame yang tidak pada tempatnya ( poto Lim).

LAMSEL – Pemerintah Daerah Kabupaten Lamsel memberikan teguran kepada PT Dinamis Media Indonesia yang melakukan pembangunan Tiang Reklame yang tidak sesui tempat yang di Izinkan. karenanya, pembangunan yang sudah dilaksanakan itu terpaksa harus di bongkar pihak Polisi Pamong Paraja (POL PP) Pemkab lamsel

Plt Kepala DPMPPTSP Lamsel Rio Gismara membenarkan adanya penertiban pembuatan papan reklame milik PT Dinamis Indonesi.

Menurut dia, penertiban dilakukan karena pihak perusahaan reklame tersebut melakukan pemasangan tidak pada tempatnya, karenanya pihak pemkab minta untuk dipindahkan ketempat sesui dengan titik yang telah di tentukan.

BACA JUGA  Praktisi Hukum LBH Sai Bumi Selatan Tegaskan Bupati Nanang Baru 1 Periode

Disingung apakah tindakan yang dilakukan pihak pemkab termasuk menghalangi pihak Perusahaan yang ingin ber-investasi di Lamsel, Rio Gismara menegaskan, pihak pemkab tidak pernah menghalang halangi siapapun yang ingin berivestasi di Kabupaten Lamsel, bahkan pemerintah daerah sangat mendukung dan menermudah jika ada Investor yang akan berinvestasi.

“Tidak ada pemerintah daerah menghalang halangi siapapun yang ingin berinvestasi di lamsel, bahkan kami sangat mendukung, asalkan semua sesui dengan aturan yang ada” ujar Rio Gismara jumat (9/6).

BACA JUGA  Sulpakar Lantik PJ Kepala Desa Karang Raja

Dijelaskan dia, Bupati Lamsel Nanang Ermanto, sangat mendukung jika ada pihak perusahaan yang ingin berinvestasi di lamsel, namun Estitika lngkungan juga harus di perhatikan, dan tidak melanggar aturan yang ada.

Terkait pembangunan Reklame yang dilakukan pihak PT Dinamis Indonesia mengapa dilakukan penertiban, Menurut Rio Gismara, karena letak pembangunannya  tidak sesui dengan Izin yang dikleuarkan, dimana dalam izin tersebut titik pemasangan reklame seharusnya berada di simpang masjid agung, namun pihak PT Dinamis memasang di Areal akses kluar masuk/ pagar masjid Agung Kalianda.

BACA JUGA  SMA N 1 Kalianda Dapat Kunjungan Bupati Lamsel 

“Izin titik pemasangan reklame yang telah terbit berada di simpang simpang mesjid agung bukan di areal depan pagar mesjid agun, karena itu kami tertiban agar di pindahkan sesui titik yang telah ditentukan.

“ seharusnya pihak perusahaan tau, apalagi Izin terbit pada Bulan Pebruari lalu, dan baru dibangun sekarang, ini juga jadi pertanyaan kami mengapa begitu lama pembangunannya dari saat izin dikeluarkan” ujar Rio. ( *)

Editor Lim.

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here