Lampung Utara-Monitoring Pembangunan yang bersumber dari ADD Dan DD di 232 Desa yang tersebar di 23 Kecamatan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura),telah selesai dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lampung utara.
Hal itu diungkapkan
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Habibie kepada awak Media, Senin (23/9).
“Monitoring dilakukan bertujuan untuk pembinaan kepada seluruh desa yang ada di Kabupaten Lampura, serta melihat pengelolaan keuangan Dana Desa apakah sudah sesuai dengan regulasi, baik regulasi dari pusat sampai tahap Perbup yang dikeluarkan, “ujarnya.
Dikatakannya, Tim monitoring juga bertujuan untuk melihat kuantitas pembangunan, apakah telah sesuai dengan yang telah mereka anggarkan.
“Seperti misalnya desa menganggarkan pembangunan sumur bor 4 titik, apakah sudah sesuai dengan pembangunan yang mereka lakukan, apabila tidak sesuai disitu ada tindak pinada atau kerugian negara. Jadi disini yang menjadi tupoksi kami hanya kuantitis. sedangkan kualitas bangunan itu tupoksi ada di tim Auditor, ” Kata dia.
Menurut Habibie, inti dari monitoring yang dilakukan pihak DPRD es Lampura, bukan untuk mencari kesalahan, tetapi pihaknya akan melihat, mencari dan meminta kejujuran kepada pemerintah desa apa yang kira kira salah dan ragu dalam pelaksanaan pembangunan agar nantinya bisa dicarikan solusi yang baik.
“Sudah kita ketehui bersama sama bila ada suatu desa yang bermasalah bukan hanya desa itu saja, melainkan akan melibatkan semuanya. Terutama pihak Kecamatan, Sebab kita sudah ada surat pendelegasian kewenangan kepada camat. Artinya camat itu merupakan perpanjangan tangan dari Bupati Lampura, ” ujarnya lagi.
Sedangkan terkait hasil Monitoring, Habibie, menyatakan masih ada beberapa desa yang pelaksanaan pembangunan harus ada perbaikkan. Karena tidak sesuai dengan apa yang mereka anggarkan. bahkan ada juga pelaksanaan pembangunan cukup lambat dan itu yang sedikit membuat kami kecewa. Selain itu, tambah dia lagi, terdapat juga beberapa desa pada saat monitoring berlangsung Kepala desa tidak ada ditempat. Maka untuk itu pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap kepala desa tersebut.
“Kendati demikian, untuk sementara pelaksanaan pembangunan diseluruh desa yang ada di Kabupaten Lampura sudah cukup baik dari tahun sebelumnya. Sebab, Tahun 2019 pihaknya juga telah merubah sistem pencairan, seperti tahap pertama 20% percairannya dibagi dua termin, dan tahap 40% dibagitiga termin. Dan melalui pola yang diterapkan ini ternyata memiliki dampak yang positif sehingga pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari DD dan ADD berjalan cukup baik pada tahun 2019, ” pungkasnya. (Sab/red1).