BERBAGI
15 Tersangka dan barang bukti Narkoba yang berhsil diamankan Sat Norkoba Polres Lamsel Selama Bulan Oktober 2020 (ferdi/Bumilampung.com).

Bumilampung.com – Sepanjang Bulan Oktober Tahun 2020, Jajaran Satnarkoba Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan 15 orang tersangka kasus penyelundupan Narkotika.

Ke 15 orang tersangka itu berhasil diamankan petugas di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.

Selain para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis Ganja seberat 80 kg, Sabu seberat 36 kg, dan Pil Extacy sebanyak 2.500 butir.

BACA JUGA  Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi Pengurus HMI Cabang Kalianda

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, dari 15 orang tersangka itu, 6 orang merupakan tersangka kasus Ganja, sedangkan tersangka kasus sabu dan extacy berjumlah 9 orang.

“Ada 6 Laporan Polisi terhadap kasus ini. Kemudian dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan si penerima,” ungkap AKBP Zaky, saat menggelar Konferensi Pers, dihalaman Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (31/10/2020).

Adapun modus yang digunakan dari pada para tersangka ini, menurutnya cukup beragam. Mulai dari penggunaan jasa expedisi, kendaraan pribadi, maupun lainnya.

BACA JUGA  Pemkab Lamsel Peringati Hari Kesaktian Pancasila ke 57

“Modus operandinya beragam, namun dengan kesigapan petugas, penyelundupan barang haram tersebut berhasil digagalkan,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa barang haram tersebut berasal dari beberapa daerah di wilayah Sumatera, diantaranya Aceh, Pekan Baru, dan Medan. Rencananya, Narkoba tersebut akan dibawa ke pulau jawa dan sekitarnya.

“Dari pengakuan tersangka, untuk kasus sabu dan pil extacy ini berasal dari jaringan International,” pungkasnya.

BACA JUGA  Ratusan Bonsai Bernilai Milyaran Rupiah Dipajang di Kontes Bonsai KRL

Sementara para tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 Tahun, atau seumur hidup dan atau hukuman mati. (Frd)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here