Bumilampung.com – Penyuluh Pertanian dinilai memiliki peran penting untuk meningkatkan produktivitas, sekaligus mendukung pembangunan pertanian.
Peran penyuluh pun cukup besar untuk merealisasikan target pemerintah, khususnya peningkatan produktivitas. Untuk meningkatkan kualitas penyuluh, karena itu Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong sertifikasi calon ASN PPPK penyuluh pertanian.
Sertifikasi kompetensi penyuluh meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Hal ini dinilai sangat penting guna mendukung tugas di lapangan sekaligus menyikapi salah satu kendala yang dihadapi dalam kegiatan penyuluhan pertanian yaitu jumlah tenaga yang masih sangat kurang.
Hal ini yang mendasari pemerintah untuk merekrut penyuluh Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL TB) Penyuluh Pertanian menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, penyuluh merupakan ujung tombak pembangunan pertanian.
“Sehingga perlu didorong pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penyuluhan pertanian,” tutur Mentan SYL.
Sementara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi, mengatakan saat ini telah lolos 11.670 THL TB Lingkup Kementerian Pertanian menjadi ASN PPPK yang telah lulus passing grade Tahun 2019.
“Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/ atau standar khusus,” kata Dedi Nursyamsi.
Menurutnya, sertifikasi kompetensi SDM Sektor Pertanian (THL-TB) lingkup Kementerian Pertanian dilakukan untuk memberikan pengakuan kompetensi profesi penyuluh pertanian melalui sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses sertifikasi dilakukan sesuai dengan aturan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan metode portofolio bagi peserta yang memiliki data dukung sesuai dengan unit kompetensi yang diujikan dan uji kompetensi bagi peserta yang tidak memiliki data dukung unit kompetensi yang diujikan.
Untuk peserta yang sakit, reaktif ataupun positif covid-19 juga telah disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sertifikasi dengan metode yang fleksibel tanpa mengesampingkan tahapan dan tujuan sertifikasi yang telah ditetapkan.
Pada posisi strategis tersebut, sertifikasi kompetensi calon ASN PPPK penyuluh pertanian ini sebagai bukti pengakuan komptensi penyuluh pertanian yang dimiliki dan diharapkan menjaga komitmen terhadap kualitas sebagai ujung tombak pembangunan pertanian.
“Dengan dilaksanakan sertifikasi calon ASN PPPK, harapannya dihasilkan penyuluh pertanian yang bernilai jual penyuluh pertanian dan mampu mendukung program utama pembangunan pertanian, ”kata Abdul Roni Angkat. (rls/red)