BERBAGI

LAMPUNG UTARA-Hingga kini, berdasarkan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), di kabupaten setempat tidak ada Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-El).

“Hingga saat ini, Kalau data di Dinas kita tidak ada WNA yang membuat maupun memiliki KTP-El, “ujar Kepala Disdukcapil Lampura, Maspardan kepada awak Media, Selasa (12/3).

Dikatakannya, apabila nantinya ada warga negara asing yang kedapatan akan membuat KTP, dan dicetak seusai pemilihan umum, tentunya KTP tersebut tidak bisa di gunakan untuk memilih pada pemilihan serentak bulan mendatang. Namun, terkait pembuatan KTP itu, Pihaknya masih terus berupaya jemput bola, dalam perekaman KTP Elektronik.

BACA JUGA  Pemkab Tanggamus Beramah Tamah dengan Mahasiswa UNILA

“Seperti yang dilakukan selama enam hari terakhir, pihak dinas kita telah lakukan perekaman dibeberapa tempat, seperti Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Kotabumi Lampura, lalu di STIE Ratula Kotabumi. DCC Kotabumi, STIMIK Surya Intan, STAI IBNU RUSYD Kotabumi, serta pondok pesantren Walisongo Abung Selatan. ‎Sedangkan Pelaksanaan dimulai hari Senin hingga Sabtu 11 – 16 Maret 2019,” katanya.

Ditegaskan Maspardan, berdasarkan keterangan dari direktorat jendral Disdukcapil, ada empat penjelasan mengapa WNA bisa mempunyai KTP Elektronik di Indonesia. Pe‎rtama, melalui amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Lebih rinci, aturan ini dituangkan dalam Pasal 63 dan Pasal 64. Selain itu, dalam Pasal 63 ayat 1 disebutkan WNA berhak atas e-KTP namun harus memenuhi persyaratan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang sangat mirip dengan identitas WNI.

BACA JUGA  DI Duga Tidak Mengantongi Izin, Puluhan Warga Tuntut PT. Radja Mandala Infra Sarana Di Tutup

“Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el,”tegas dia seraya menjelaskan, bahwa pada ayat 4 dipasal yang sama disebutkan bahwa Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

BACA JUGA  Hijau Daun dan Lesti Meriahkan Acara Temu Petani dengan Jokowi

“Pada Pasal 64 ayat a dan b, dijelaskan bahwa e-KTP bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Sedangkan e-KTP elektronik bagi WNA masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku ITAP. KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.”jelasnya.
Lebih lanjut diterangkan, terkait Pemilu pemilik KTP hanya WNI yang dapat memilih sedangkan untuk WNA tidak mempunyai hak pilih. “Walau orang asing punya e-KTP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tertulis bahwa itu hak warga negara tapi bukan untuk WNA, sehingga KTP para WNA ini tidak bisa untuk memberikan hak suara pada 17 April nanti,” pungkasnya. (sab/een)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here