BERBAGI

Lampung Utara–Sekurangnya 473 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dapatkan Remisi Umum Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke-74. Bahkan, dari jumlah 473 napi yang menerima remisi pengurangan hukuman itu, 8 napi dinyatakan bebas. Pemberian remisi umum yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. Sabtu (17/8) itu dihadiri Wakil Bupati daerah setempat, Budi Utomo, Ketua DPRD Lampura, Rachmad Hartono Dandim 0412, Letkol. Inf. Krisna Pribudi, Kakimal Lampura, Kepala Rutan Kelas II B, Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, Penjabat (Pj) Sekda Lampura, Sofyan, para Kepala Dinas satuan kerja, Ketua PWI Lampura, Jimi Irawan dan para pejabat Lapas dan Rutan Kotabumi.

Dalam sambutan Kemenkumham yang dibacakan Wakil Bupati Lampura, Budi Utomo mengatakan bahwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan tahapan atau titik tertinggi dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan juga merupakan sebuah pernyataan bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan.

BACA JUGA  Pengamat Hukum Budiyono Apresiasi Langkah Tegas Bank Lampung

“Saat ini Indonesia telah berdaulat penuh, Indonesia telah bebas, merdeka, dan sekaligus membangun negaranya sendiri yaitu NKRI,” katanya.

Ditegaskannya, sebagai nikmat dan anugrah tuhan yang maha kuasa, kemerdekaan memang perlu disyukuri, termasuk bagi segenap lapisan masyarakat dan juga bagi warga binaan masyarakat khususnya.

“Remisi akan diberikan bagi narapidana dan anak yang untuk sementara khusus menjalani pidana di Lapas dan Rutan,” tegas dia.

Namun, tambah Wagub, pemberian revisi itu tidak seharusnya dimaknai sebagai pemberian hak kepada warga binaan pemasyarakatan, tetapi jadikan remisi tersebut sebagai apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetisi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk hidup mandiri serta menumbuh kembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian Nasional.

BACA JUGA  Amalsyah Tarmizi : PAW Pengurus KONI Sudah Koordinasi Dengan Gubernur Lampung Terpilih  

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan dapat selalu patuh dan taat pada hukum yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada tuhan maupun kepada sesama manusia,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kotabumi, Tetra Destorie, mengatakan, pemberian remisi umum tersebut berdasarakan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI nomor PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang pemberian remisi umum kepada narapidana.

“ Dari 8 narapidana yang dibebaskan ini 5 berasal dari Lapas dan 3 dari Rutan Kotabumi,” katanya.

Dijelaskannya, Pemasyarakatan merupakan bagian akhir sistem peradilan pidana yang salah satu tugasnya adalah untuk memastikan tujuan dari pemidanaan itu dapat berjalan baik. Bahkan, Pemasyarakatan juga, mengandung pilosofi reintegrasi sosial, dimana melalui reintegrasi tersebut pihaknya berusaha memulihkan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan para narapidana dan harus menebus kesalahan yang dilakukan sebelumnya.

BACA JUGA  Bank Lampung Mendukung Proses Hukum yang Tengah Berjalan Pada Bank Lampung KCP Unit II Tulang Bawang

“Pemasyarakatan berusaha memastikan para napi untuk merubah perilakunya, di dalam Lapas dan Rutan kami mengadakan berbagai macam kegiatan pembinaan , pembinaan utama adalah pembinaan kepribadian mental rohani juga pembinaan kemandirian,”jelasnya.
 
Lebih jauh Tetra mengatakan, untuk kapasitas hunian di Lapas saat ini sebanyak 178 orang saja. Akan tetapi dalam kenyataan harus diisi Sekurangnya 419 orang, sedangkan Rutan saat ini berjumlah 400 orang.

“Hari ini kita akan memberikan remisi kepada 473 warga binaan yang sudah memenuhi syarat pemberian remisi, dan hari ini terdapat 8 orang yang langsung dibebaskan karena mendapatkan remisi,” pungkasnya. (Sab/Red1).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here