BANDARLAMPUNG, BL — Syarif Hidayat Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 1 Kota Bandarlampung menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah.
Dengan menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, dan menjaga jarak acara berlangsung dengan lancar bertempat di Way Kandis, Bandar Lampung, Jum’at (02/04/21)
“Kita mendorong masyarakat pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya ditengah pandemi covid-19, khususnya untuk ibu-ibu supaya dapat berinovasi dan produktif walau di rumah,” ujar Syarif.
Banyak pelaku usaha yang gagal dalam usahanya, salah satunya dikarenakan tidak ada pendampingan dalam mengelola pembukuan keuangan. Dari itu Syarif Hidayat melakukan pendampingan kepada kelompok usaha.
“Pendampingan kepada kelompok usaha kita lakukan untuk dapat membantu dalam mengelola sistem keuangan supaya tidak ada pelaku usaha yang modalnya habis terpakai tanpa adanya keuntungan,” tambahnya.
Agus Widodo pengusaha muda yang bergerak dibidang properti menjadi narasumber di kegiatan sosialisasi Perda tersebut. Perubahan zaman dan kemajuan teknologi mempengaruhi pasar produk, mengikuti perkembangan harus dilakukan oleh pelaku UMKM untuk dapat tetap bertahan di bidang usaha masing-masing.
“Karena dunia ini berubah, jadi kita harus mengikuti perubahan tersebut untuk dapat bertahan dan mengembangkan usaha. Sekarang zamannya teknologi online kalau dulu kita harus pontang panting sekarang kita cukup posting-posting,” ucap Agus.
Walau ditengah pandemi covid-19, pelaku UMKM tetap harus berinovasi dan mengikuti perkembangan teknologi. (*)