BERBAGI

BANDARLAMPUNG, BL — Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Tengah Ni Ketut Dewi Nadi, kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sosialisasi berlangsung di Kampung Rawa Betik, Kecamatan Seputihsurabaya, Sabtu (3/4).

Menghadirkan peserta dari perwakilan13 Kampung se-Kecamatan Seputih Surabaya, Ni Ketut Dewi Nadi berharap Perda ini bisa disosialisasikan kepada keluarga, teman-teman, tetangga dan umumnya pada masyarakat di kampung yang terwakili, karena sosper pesertanya terbatas.

BACA JUGA  Grebek UMKM Bank Lampung Sapa Pelaku UMKM di PKOR Way Halim 

“Salah satu tujuan dari sosialisasi ini yakni untuk menekan angka penularan virus Covid-19 di Provinsi Lampung, khususnya Lampung Tengah dengan meningkatkan kesadaran akan protokoler kesehatan dari pemerintah,” jelas Srikandi PDIP Lampung ini.

Protokoler kesehatan yang dimaksud berupa 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi.

BACA JUGA  Bawaslu Lampung Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak 2024

“Dengan adanya perda ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung khususnya Lampung Tengah. Kita berdoa bersama agar Lampung Tengah segera zona hijau,” pungkasnya (*)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here