Bumilampung.com, LAMSEL – Pelarangan mudik Lebaran 2021 berakhir pada 17 Mei 2021. Namunpada periode 18-24 Mei, pemerintah masih memberlakukanmasa pengetatan syarat perjalanan.
Ya meski sudah ada sedikit kelonggaran, pengguna mobil dan motor pribadi, serta angkutan umum yang mau ke luar kota, masih tetap harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Demikian himbauan yang di keluarkan Polres Lamsel untuk para pemudik yang akan menyebrang melalui pelabuhan bakauheni lampung.
“Pada masa pengetatan syarat perjalanan, semua anggota masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun pribadi, harus bisa mengikuti ketentuan,” ucap petugas yang berjaga di pelabuhan bakauheni minggu (16/5).
Nah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan, harus membawa surat dokumen negatif covid berlaku 1×24 jam untuk PCR dan antigen.
Untuk memudahkan para pemudik yang akan menuju pulau jawa ada beberapa titik yang bisa di gunakan pemudik yang akan melintas melalui pelabuhan bakau heni.
Ini tempat tempat Rapit Tes Covid -19 untuk pemudik yang akan menuju pulau jawa, diantaranya
JTTS Rest Area KM 172 B
JTTS Rest Area KM 87 B
JTTS Rest Area KM 20 B
Alteleri Hatta, BBJ, dan Pelbuhan Bakau Heni Lampung. (LIM).












