BUMILAMPUNG.COM – Bebasnya Kepala Desa Cempaka Nuban Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur, paska Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sabtu 04/07/20 sempat jadi petanyaan karena ada juga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut di dalamnya.
Sementara OTT yang di lakukan aparat pada Sabtu lalu tersebut dibenarkan Anto Budiyanto Kepala Desa Cempaka Nuban.Kepada sejumlah wartawan, Selasa 07/07/20.
Anto sendiri mengaku hingga saat ini belum mengetahui persis atas kasus OTT yang melibatkan dirinya.
,”Betul kejadian itu sekitar pukul satu an, dikediaman BPD, setelah saya serahkan uang dngn jumlah 75 jt.namun uang tsb hanya ada 65 jt karena yg 10 juta hilang.
“Saat uang tersebut sedang di hitung, dan tiba-tiba saja datang tiga mobil, ternyata rombongan Polisi Polda, menggerbek. saya sendiri tidak tau apa persoalanya,” terang Anto Budiyanto kepada sejumlah wartawan.
Dia mengaku tidak tau dan tidak mengenal para anggota polisi yang mengangkutnya, bahkan sampai saat ini masih merasa bingung dengan peristiwa OTT tersebut.
“Saya tidak tau, dan sampai sekarang belum begitu faham kasus apa ini,” ujarnya.
Antok mngaku saat ini.dia masih wajib lapor.
“kamis ini nanti saya msih di suruh menghadap ke polda ” tutur antok.
Sementara itu, Yuriansyah Tamrin, salah satu Akademisi Lampung menilai, ada kejanggalan atas bebasnya sang Kepala Desa yang ikut terjaring OTT lantaran telah memberikan sejumblah uang kepada pejabat pemeriksa (Inspektorat Red) atau Pegawai Negri Sipil.
,”Kepala Desa itukan jabatanya Pegawai Negri, dan pejabat pada inspektorat itupun juga sama PNS, keduanya terhubung dengan kegiatan pemerintahan, yaitu pemeriksaan atas dugaan dan lain sebagainya, apabila pemberian uang itu untuk pendalaman atau kepentingan jabatan Kepala Desa, tentu disebut suap atau tindak pidana korupsi, dan apabila uangnya untuk lembaga diluar pemerintahan misalnya, LSM atau Wratawan bisa dikategorikan pemerasan, begitu semestinya,” kata Yuriansyah. (ZHR)