BERBAGI

Bumilampung.com – Rozuli, salah satu LINMAS Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran, mencabut laporannya atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan Kepala Desa Azhari Siha di inspektorat tadi siang (Jumat, 5/6/20).

Hal itu dilakukan Rozuli karena laporannya tidak terbukti benar. “Saya kesini (inspektorat, red) untuk mencabut laporan terkait dugaan korupsi dana desa tanjung kerta yang saya layangkan beberapa hari yang lalu. Saya ini orang bodoh dan tak berpendidikan jadi langsung ambil kesimpulan melapor tanpa mengecek kasus ini secara jelas terlebih dahulu,” jelasnya.

BACA JUGA  Polda Lampung Kembali Raih Pin Emas, Berkat Tuntaskan Mafia Tanah

Saat ditanya apakah pencabutan laporan itu atas kesadaran dan kemauannya sendiri. Rozuli dengan menyatakan bahwa pencabutan laporan itu atas keinginannya sendiri.

“Saya datang kemari mencabut laporan itu dari hati saya dan sekali lagi saya minta maaf atas kesalahan saya dan kemarin itu saya khilaf,” jawabnya.

Ditempat sama, Muhani, Kabag Humas Dan Kepegawaian menerima pencabutan laporan tersebut.

BACA JUGA  KPU RI Lantik Komisioner Baru KPU Lampung Utara Periode 2024-2029

“Kemarin kami sudah menerima laporan dari rozuli dan laporan tersebut sedang kami proses dan pelajari. Dan ternyata kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan. Tugas kami selaku dinas inspektorat menampung laporan dari masyarakat terkait persoalan persoalan di desa,” terang dia. (ndr/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here