BERBAGI

bumilampung.com – Sejumlah guru di Kabupaten Pesawaran mengaku resah atas dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran, yang dikemas dalam iuran pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Dugaan pungutan liar (Pungli) tersebut menimpa seluruh guru yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) hingga Kepala Sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Nominal pungutan liar ini sebesar Rp.100 ribu untuk guru. Sementara untuk kepala sekolah sebesar Rp.150 ribu.

Menurut sejumlah guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa pungutan dana tersebut tidak dijelaskan untuk apa peruntukannya.

“Ya kalau mau SKP, kami dipungut 100 ribu. Ya tidak dijelaskan untuk apa dananya. Setiap tahun begitu,” kata salah seorang guru di Kecamatan Gedongtataan.

BACA JUGA  Anthon Ferdiansyah Resmi Jabat Ketua KPU Lampung Utara 2024-2029, Siap Hadapi Tantangan Pilkada

Senada dikatakan sejumlah guru di Kecamatan Negerikaton yang mewanti-wanti namanya agar tidak disebut. Dia mengaku dirinya juga ditarik sebesar Rp.100 ribu yang dikumpulkan melalui pengawas.

“Kalau saya uangnya dikumpulkan di pengawas korcam (Koordinator Kecamatan Disdik Pesawaran). Hampir sama semua guru ditarik Rp.100 ribu,” terang dia

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran Yahtar, membantah jika Dinas Pendidikan melakukan pungutan liar tersebut, namun ia tidak menutup kemungkinan jika ada oknum yang melakukan Pungli tersebut.

“Kalau setornya ke dinas itu tidak benar, karena penjabat penilai dan yang menandatangani SKP untuk guru adalah Korcam dan Korwil masing-masing. Tapi kalau untuk Kepala Sekolah yang melakukan penilaian adalah Kabid Dikdas dan Pejabat Penilainya adalah Kepala Dinas Pendidikan,” terang Yahtar.

BACA JUGA  Grebek UMKM Bank Lampung Sapa Pelaku UMKM di PKOR Way Halim 

Selanjutnya Yahtar menjelaskan, jumlah Kepala Sekolah SD di Pesawaran sebanyak 313 orang. Sedangkan SMP 42 orang jadi total 355 Kepsek yang ditandatangan Kepala Dinas. Sementara untuk guru yang menandatangan adalah Korcam dan Korwil masing-masing.

“Jika adanya setoran untuk pembuatan SKP saya tidak mengerti, yang jelas Dinas Pendidikan tidak pernah memerintah untuk ada setoran dalam bentuk apapun, tapi jika setiap pembuatan SKP ditarik setoran maka yang akan menanggung resiko adalah oknum tersebut,” tegas Yahtar.

Menurut Yahtar terkait persolaan ini yang lebih memahami adalah Kasubag Umum. “Karena sesuai mekanisme, jika ada Kepala Sekolah yang harus ditandatangani pasti melalui Kasubag umum, lalu kasubag umum membawa ke Kabid Dikdas untuk ditandatangani, setelah ditandatangani Kabid Dikdas baru dinaikkan ke Kapala Dinas sebagai pejabat penilai,” jelasnya.

BACA JUGA  KPU RI Lantik Komisioner Baru KPU Lampung Utara Periode 2024-2029

Sementara Kasubag Umum Nasrul saat dihubungi, mangakui memang ada setoran tersebut, namun ia tidak pernah mematok besaran nilai setoran itu.

“Ya memang benar ada setoran tapi saya tidak pernah matok nominalnya, yang mengkordinir adalah Korcam karena saya tidak mau menerimanya dari perorangan, saya tidak munafik dan saya akui memang benar ada setoran, tapi saya tidak pernah mematok nilainya, berapun yang dikasih oleh pegawai itu yang saya terima,” terang Nasrul. (abl/fzi/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here