BERBAGI

Bumilampung.com – Operasi Pemutusan Tagihan (OPT) yang dilakukan oleh tim gabungan dari pihak PLN di wilayah Kecamatan Menggala,  Kabupaten Tulangbawang, tidak menemui kendala.

Pasalnya, di daerah wilayah Kelurahan Menggala Kota, sudah beberapa rumah warga yang telah dilakukan pemutusan aliran listrik oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri serta pihak  petugas PLN itu sendiri ( senin 15/7/2019 ).

BACA JUGA  Polda Lampung Kembali Raih Pin Emas, Berkat Tuntaskan Mafia Tanah

Asisten Manager PLN Propinsi Lampung Suteguh, menjelaskan kepada awak media Bumilampung.com, bahwa pemutusan hubungan arus listrik yang dialirkan ke rumah pelanggan, dikarenakan sudah banyak tunggakan, sehingga dari pihak PLN mengambil tindakan pemutusan.

“Pihak kami juga masih mempunyai toleransi, bagi para pemakaian arus listrik, yang masih nunggak berkisar satu sampai  dua bulan, maka di beri sangsi berupa pemutusan sementara” Paparnya.

BACA JUGA  Bawaslu Lampung Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Pak Suteg panggilan akrabnya, menjelaskan kepada awak media, apabila ada pemutusan secara langsung dari pihak petugas PLN, maka pelanggan disarankan dapat memasang nomor kontrak baru, sebaiknya memakai termis meteran berupa pulsa.

Teguh mengharapkan kepada pelanggan yang memakai arus listrik, kiranya dapat membayar pemakaian nya tiap tanggal 20, apabila pembayaran sudah di atas tanggal tersebut, maka pelanggan tersebut sudah mendapatkan denda, serta mulai terhitung bulan berikutnya.

BACA JUGA  Anthon Ferdiansyah Resmi Jabat Ketua KPU Lampung Utara 2024-2029, Siap Hadapi Tantangan Pilkada

Masih menurut Teguh, dilakukan operasi di wilayah Kecamatan Menggala ini,  mengingat banyak tunggakan hingga mencapai 25 Milyar rupiah. (dan/asf)

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here