Berita UtamakrimalLampung SelatanNasionalRuwa Jurai

Tersangka Pencuri Uang dari Korban Terjatuh Diringkus Polisi di Kalianda

7
×

Tersangka Pencuri Uang dari Korban Terjatuh Diringkus Polisi di Kalianda

Sebarkan artikel ini
Poto: Tersangka dan barang bukti yang berhasil disita Aparat (ist)

LAMPUNG SELATAN –  Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap uang milik warga Desa Palembapang yang menjadi korban kecelakaan. Pelaku berinisial S (35), warga Dusun VIII Umbul Liyoh, ditangkap di rumahnya setelah polisi mengantongi bukti rekaman CCTV.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H menjelaskan, kejadian ini berawal pada Selasa malam, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda. Korban bernama Rommy Ansori (43), sebelumnya menyuruh keponakannya Linda dan anak korban Fatimah untuk mengambil uang di agen BRILink sebesar Rp13 juta.

Dalam perjalanan pulang, sepeda motor yang dikendarai Linda dan Fatimah diduga menjadi korban tabrak lari hingga keduanya terjatuh. Warga yang menolong kemudian mengevakuasi kedua korban. Namun keluarga mendapati uang yang baru diambil tersebut telah hilang di lokasi kejadian.

“Atas insiden itu korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta dan melaporkannya ke Polsek Kalianda untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk melalui rekaman CCTV di agen BRILink dan sekitar lokasi kejadian. Identitas terduga pelaku kemudian terkonfirmasi.

Pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan terhadap S di rumahnya. Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa: • Uang tunai Rp12.900.000, satu toples bening bertutup oranye, satu potong kain warna hijau

Pelaku kini diamankan di Polsek Kalianda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan merespons cepat setiap laporan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Polisi juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (rls).