Untuk itu percepatan sertifikasi harus didukung oleh seluruh stakeholders konstruksi. Dukungan tersebut bisa berupa pendanaan atau sharing cost dalam melakukan sertifikasi, tenaga kerja bersertifkat, inovasi teknologi, dan peningkatan mutu konstruksi serta K3.
Selain itu dilaksanakan pula Program Link and Match dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), politeknik, dan perguruan tinggi, mengoptimalkan pemagangan dengan BUMN Karya kita, dan meningkatkan awareness terhadap kompetensi tenaga kerja konstruksi, pada proyek-proyek dilingkungan Kementerian PUPR melalui tindak lanjut Surat Kewajiban Sertifikasi yang telah di buat oleh Ditjen ABCP.
Tidak hanya itu, Kementerian PUPR memiliki program percepatan sertifikasi dengan mengembangkan beberapa metode. Untuk tenaga kerja tingkat ahli menggunakan metode distance learning atau belajar jarak jauh berbasis teknologi informasi.
Sedangkan untuk tenaga terampil dapat menggunakan metode pengamatan langsung di lapangan (on site project), pelatihan mandiri dan menggunakan fasilitas mobile trainning unit (MTU).
” Mayoritas tenaga kerja konstruksi yang belum tersertifikasi ini berada di luar pulau jawa, sertifikasi merupakan kewajiban amanat undang undang oleh karenanya Kementerian PUPR saat ini bekerja keras untuk dapat mencetak banyak tenaga kerja bersertifikat dan terampil ” kata Ober Gultom.
Kementerian PUPR sangat mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini yang pembiayaan sertifikatnya 100 % berasal dari penyedia jasa. Ini menunjukkan respon positif dari semua stakeholder dalam mengimplementasikan Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa kerja.(Frd/Lim).












