BERBAGI

LAMPUNG UTARA – Bupati Lampung utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara hadiri acara Penyerahan Surat Alih Tugas Penyuluh Keluarga Berencana (KB) dari Pemerintah Kabupaten menjadi Aparatur Negara (ASN) Pusat pada Badan Pendudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), yang dilaksanakan di Aula AL-Shintan Pemkab Lampura, Selasa (6/2).

Dalam sambutannya Bupati Lampura, menyampaikan ucapan terima kasih yang begitu tinggi kepada penyuluh dan Petugas Lapangan yang telah mendedikasikan kerja di Kabupaten setempat. “Saya mengucapkan terima kasih dan penghargan yang sebesar-besarnya kepada tenaga Penyuluh dan Petugas Lapangan yang telah bekerja sebagai penyuluh BKKBN Lampura,” ujar Bupati.

BACA JUGA  Sinergi Hijau: SPN Polda Lampung Tanamkan Ilmu Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Selanjutnya, Bupati juga mengatakan bahwasannya saat ini para penyuluh di Kabupaten Lampura, telah memasuki masa pensiun. Oleh sebab itu, untuk mencukupi di Desa-desa yang berada di Kabupaten setempat, maka Bupati memerintahkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia daerah setempat untuk dapat mengusulkan TKS dan Honor ke Pemerintah Pusat agar dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saya berpesan kepada seluruh Penyuluh yang dialih tugaskan untuk selalu dapat bekerja sama dengan baik  dan menjaga nama baik Kabupaten Lampura, bahkan nama Propinsi Lampung,”tegasnya seraya berpesan kepada seluruh ASN yang bertugas pada BKKBN Lampura, agar dapat selalu bersatu padu, menjaga kebersamaan dalam membangun Kabupaten Lampura menjadi lebih baik.

BACA JUGA  Kapolda Lampung Tegaskan Netralitas Polri Harga Mati, Demokrasi Harus Terjaga

Sementara itu, dalam sambutan kepala dinas BKKBN Kabupaten Lampura, Sutikno menjelaskan, bahwa alih tugas para Penyuluh Keluarga Berencana dari Pemerintah Kabupaten Lampura menjadi Aparatur Negara (ASN) Pusat bedasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor 06 Tahun 2016, tentang pengalihan tugas PNS daerah menduduki jabatan fungsional Petugas Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana menjadi Aparatur Negara (ASN) Pusat pada Badan Pendudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

BACA JUGA  Pemerintah Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Salurkan BLT DD Tahap IV

“Teritung sejaka 1 Januari 2018, bahwasannya segala hak-hak Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Berencana baik itu hak-hak sebelumnya tidak lagi menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Lampura, akan tetapi telah menjadi kewajiban Pemerintah Pusat” ujar Sutikno seraya menerangkan, Jumlah para penyuluh yang akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat berjumlah 50 orang, termasuk SK dibagikan terhadap 5 orang memasuki masa eks-school (Pendidikan luar sekolah), dan 2 orang meninggal dunia maka jumlah yang menerima SK 43 orang. (rls/sab/een)

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here