Lampung Utara-Meskipun usulan telah disampaikan ke Pemerintah pusat, oleh
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), melalui Dinas Sosial daerah setempat, namun sudah dapat dipastikan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk tahun 2019 tidak ada.
“Kita telah mengusulkan program RTLH kepada pemerintah pusat. Tapi tahun ini kita tidak dapat. Karena Program itu dibagi secara bergilir,”ujar Kepala Dinas Sosial Erwin syah ditemui awak Media, Senin (13/5).
Dujeladkannya, tahun 2018 lalu, Pemkab Lampura mendapatkan program RTLH sebanyak 80 unit yang terbagi di dua Kecamatan yakni 50 unit di Kecamatan kotabumi Kota dan 30 Unit di Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Tahun 2018 lalu, daerah kita telah mendapatkan program itu sebanyak 80 unit. Tapi untuk tahun 2019 kita tidak mendapatkan bantuan Program itu. Sebab bantuan tersebut dibagi secara bergilir Ke Kabupaten yang belum pernah mendapatkan program RTLH, “jelasnya.
Diterangkan Erwin lagi, terbagi dua jenis program yang diperuntukkan oleh pemerintah pusat kepada seluruh masyarakat melalui Provinsi, maupun Kabupaten masing-masing, diantaranya program RTLH dan BSPS. Untuk Program RTLH leding sektornya melalui Dinas Sosial dan program BSPS melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP).
“Kalau program RTLH itu berupa dana cash yang di kelola oleh kelompok. Sedangkan BSPS bantuan berupa dana tapi sudah dibelikan material bangunan,”pungkasnya. (sabar/een)