LAMPUNG SELATAN-Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017 Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) hanya mencapai 73,1 persen atau Rp17.856.432.911 dari target yang ditetapkan sebesar Rp22 miliar. Pasalnya, pemilik objek PBB kerap kali tidak ada ditempat.
“Selain itu, pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) terjadi keterlambatan. Dimana, SPPT baru dicetak pada September 2017,”ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan Ahmad Sutiono ketika ditemui di kantornya, Senin (19/2).
Menurut dia, persoalan PBB seperti pemilik objek pajak tidak ada ditempat dan SPPT ganda kerap terjadi. Sehingga, realisasi PAD dari PBB terjadi keterlambatan. Hal ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan saja. Namun, seluruh Indonesia. Bahkan, cakupan Bank Lampung tidak luas. Sebab, pembayaran PBB melalui Bank Lampung. Akibatnya, data wajib pajak yang telah membayar tidak realtime. “Oleh sebab itu, kami juga berharap kepada Bank Lampung dapat memperluas cakupannya, untuk memberikan pelayanan cepat kepada warga yang hendak membayar PBB,”katanya.
Dalam pemutahiran data objek wajib PBB, jelas Ahmad Sutiono, pihaknya terus melakukan sosialisasi pendataan ulang kepada 17 Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan. “Tujuanya agar kami dapat data wajib PBB yang akurat,”jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Sutiono, menyatakan kecamatan yang pencapaian PBB lebih dari 90 persen antara lain kecamatan Sidomulyo 92,1 persen, Merbau Merbau 93,2 persen dan Bakauheni 90,1 persen. “Sementara, untuk pencapaian realisasi PBB diatas 80 persen meliputi Kalianda, Palas dan Tanjungbintang,”katanya. (lim/een)