BERBAGI
Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto, Poto bersama warga Way Muli Timur, yang kini masih berada di tenda pengungsian ( muslim/ Bumilampung.com)

LAMSEL – Sebagaian warga Way Muli Timur Kecamatan Rajabasa, yang saat ini berada di tempat pengungsian, masih engan untuk di relokasi ketempat lain, mereka mengaku tetap ingin bertahan di Desa Way Muli Kecamatan Raja Basa.

Hal tersebut diungkapkan salah satu perwakilan warga pengungsi, saat berdialog dengan Plt Bupati Lamsel, di Way Muli Timur areal pengungsian waga yang terkena Tsunami lalu.

Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, bersama Sekertaris Daerah Lamsel Ferdi Sukirman, dan Sejumlah kepala santer, saat berdialog dengan warga Way Muli Timur, di tenda Pengungsian (Muslim/ Bumilampung.com).

“Pokok nya kami tetap ingin tinggal di Way Muli, kami siap di relokasi tapi tidak ingin di pindahkan jauh dari sini” Ujar H Muchsin, saat tatap muka dengan Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto, di Camp Pengungsian Way Muli Timur Jumat (4/1/2019).

BACA JUGA  Polda Lampung Kembali Raih Pin Emas, Berkat Tuntaskan Mafia Tanah

Dalam dialog dengan pengungsi tsunami tersebut Plt Bupati Lamsel menawarkan warga yang terkena tsunami agar pindah dari wilayah way muli, karena di khawatirkan musibah serupa akan kembali terulang lagi.

“kita harus pikirkan 20 tahun mendatang, jamgan kita wariskan kepada anak anak kita musibah ini, karena itu Pemerintah berniat membangunkan rumah hunian untuk warga yang terkena Tsunami, di wilayah yang lebih baik” Kata Nanang.

BACA JUGA  KPU RI Lantik Komisioner Baru KPU Lampung Utara Periode 2024-2029

Mengapa Kita bangunkan di tempat lain jelas dia, karena dari kajian yang dilakukan BMKG, di Wilayah Way Muli tidak bisa di bangun hunian tetap, karena rawan longsor dan tsunami.

Namun demikian, Lanjut Nanang, jika masyarakat tetap ingin bertahan di Desa Way Muli Timur, Pemerintah
tidak bisa memaksa, dan tetap akan di bangunkan rumah hunian di lahan yang di kehendaki.

BACA JUGA  Apel Siaga Masa Tenang: Antisipasi Pelanggaran di Pilkada Bandar Lampung

“Pemerintah tidak bisa memaksa warga yang terkena Tsunami harus pindah dari wilayah ini. Kita tetap akan bangunkan di areal sesui usulan warga, tapi harus ada surat pernyataan warga, untuk kita usulkan di pusat, sehingga pemerintah Daerah tidak salah ” Jelas Nanang.( Frd/Lim).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here