GEDONGTATAAN – Rencana pemerintah Kabupaten Pesawaran, untuk melakukan pembangunan jalur dua mulai dari Tugu Pengantin Desa Gedongtataan hingga Desa Pampangan nampaknya bakal berjalan mulus.
Pasalnya, para warga pemilik lahan yang terkena dampak dari rencana pembangunan pelebaran jln tersebut menyetujui dan antusias mendukung program Bupati Dendi Ramadhona, namun dengan catatan nantinya hasil penilaian harga yang ditetapkan oleh Apraisal tidak merugikan masyarakat.
Diketahui, pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, pada tahun ini berencana melakukan penataan wajah ibu kota dengan melakukan pelebaran jalan seluas masing-masing 3 meter baik jalur kanan dan kiri yang diperkirakan bakal melewati sekitar 500 bidang tanah berikut bangunan milik warga dengan jumlah anggaran yang telah disiapkan sebesar kurang lebih 6 Milyar dari APBD Kabupaten Pesawaran tahun 2018.
“Itu (anggaran) baru tahap pertama, kalau memang ternyata tidak cukup, maka akan dicoba dianggarkan kembali pada tahap berikutnya. Tapi yang terpenting saat ini masyarakat telah menyetujui dan tidak keberatan dan mengizinkan sebagian tanah atau lahan berikut segala sesuatu yang ada diatas dan dibawahnya untuk ditetapkan sebagai rencana lokasi pembangunan perluasan jalan dua jalur tugu pengantin pampangan,” kata Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Kabupaten Pesawaran, H. Alkholid, SH, MM usai menggelar musyawarah kesepakatan uji publik pembangunan perluasan jalan simpang tiga Tugu Pengantin – Pampangan di aula Desa Sukadadi, Gedongtataan, Jumat (10/8).
Selain menyetujui rencana tersebut, lanjutnya, masyarakat pemilik lahan yang terkena dampak pelebaran di Desa Gedongtataan, Sukadadi, Waylayap dan Pampangan tersebut juga telah menandatangi untuk tidak merubah, menambah bentuk, jumlah dan ukuran lahan, bangunan atau tanam tumbuh yang ada diatasnya dan dibawahnya setelah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Perluasan Jalan Simpang Tiga Tugu Pengantin – Pampangan.
“Selain itu, masyarakat sepakat menunjuk Jasa Penilai Independen (apraisal) untuk menilai besaran ganti kerugian wajar yang ditetapkan oleh panitia Pelaksana Pengadaan Tanah sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dan musyawarah kesepakatan harga tanah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran,” tambahnya.
Setelah melakukan uji publik, tambahnya, tahapan selanjutnya yakni penetapan lokasi, kemudian pembentukan tim pengadaan tanah, pengukuran lahan, penilaian oleh jasa penilai independen atau Apraisal, kemudian penyampaian nilai besaran ganti kerugian dan terakhir proses pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian. “Mudah-mudahan rencana perluasan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan harapan masyarakat demi kemajuan Kabupaten Pesawaran,” tandasnya.
Sementara itu, kegiatan uji publik yang turut dihadiri oleh Camat Gedongtataan, M. Iqbal Kepala Desa Sukadadi M. Toupik dan Kepala Desa Gedong Tataan Hamsinar bahwa sebagai aparatur pemerintah desa setempat sangat mendukung rencana perluasan jalan yang telah ditetapkan sebagai program pemerintah tersebut. Namun, pihaknya berharap agar nantinya hasil penilaian harga yang dikeluarkan oleh apraisal tidak memberatkan warganya,” pungkasnya. (red)