Tulangbawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang, mengajukan banding mengenai tuntutannya enam tahun, ternyata diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Menggala satu tahun lima bulan.
Dalam persidangan perkara mengenai kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang lelaki yang bernama Yoga, terhadap gadis dibawah umur, sebut saja ( Bunga ) bukan nama yang sebenarnya, di Kecamatan Banjar Agung, berapa waktu yang lalu.
Keputusan sidang mengenai perkara tersebut, ditetapkan oleh Hakim Wanda Wijaya, SH, pada ( Kamis, 19/7/2018 ) di Pengadilan Negeri Menggala.
Hal Ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Wiwin, SH, ( Selasa, 24/7/2018 ) di Kantor Kejaksaan Negeri Menggala.
Dalam keputusan perkara tersebut, yang telah dilakukan oleh Hakim Wanda Wijaya,SH, yang telah menjatuhi hukuman terhadap tersangka Yoga atas perbuatan pencabulan itu.
Berarti lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu dituntut dengan Pasal Pencabulan Gadis Di Bawah Umur, dengan tuntutan enam tahun penjara.
Namun diputuskan oleh Hakim Wanda Wijaya,SH, satu tahun lima bulan.
“Saya selaku jaksa penuntu umum yang menangani perkara ini, tidak menerima atas apa yang menjadi penetapan keputusan oleh Hakim Wanda Wijaya,SH, yang memponis hukuman tersangka Yoga menjadi satu tahun lima bulan, berarti lebih ringan dari tuntutan pihak kejaksaan enam tahun kurungan atau penjara.
Ketua LPA ( lembaga Perlindungan Anak ) Kabupaten Tulangbawang Agus Tinus,SH, memberi apresiasi kepada pihak kejaksaan Negeri Tulangbawang, yang mana telah mengambil langkah hukum dann menyatakan banding.
” Saya mengharapkan kepada semua pihak agar kiranya dapat menegakkan farmasi hukum dan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Dan dapat menjadi keseimbangan hukum bagi kedua belah pihak, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan oleh hukum itu sendiri,” Tutupnya. (dan/asf)