LAMPUNG SELATAN. Anggota Komisi D, DPRD Kabupaten Lampung Selatan tampaknya masih belum puas dengan penjabaran yang disampaikan kepala Dinas pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico, terkait Pelantikan kepala sekolah SD SMP di Kabupaten Lamsel beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, Komisi D, telah melakukan heraing dua kali dengan jajaran Dinas pendidikan kabupaten Lamsel, anggota dewan menduga ada hal yang janggal dalam mekanisme pelantikan kepala sekolah yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Lamsel beberapa waktu lalu.
Wakil ketua Komisi D DPRD Lamsel M. Akyas mengungkapkan, pelantikan kepala sekolah di Lamsel, harus kita bahas sampai tuntas, apalagi dari seluruh wilayah di indonesia hanya di Lampung Selatan saja yang booming, terkait perekrutan Kepala Sekolah.
” Komisi D tetap akan melanjutkan permasalahan ini, tapi kita tunggu setelah pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) selesai” kata Akyas.saat Hearing dengan Dinas pendidikan Lamsel senin ( 9/4)
Di katakan Akyas, Pelantikan kepala sekolah SD dan SMP, yang dilakukan Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu diduga banyak sekali kejanggalan, dan tidak sesui denagan Permendiknas nomor 13 tahun 2007, salah satunya tentang standar usia Kepala Sekolah.
“kalau proses nya seperti ini, bagaimana dunia pendidikan di Lampung Selatan bisa bagus, dalam proses perekrutan saja seperti ini. seharusnya kalau mau fair, libatkan dong Dewan pengawas Pendidikan, Atau minta masukan dengan pakar pendidikan, termasuk juga Komisi D sebagai mitra Dinas pendidikan, itu baru transparan namanya, karena tidak bisa main main dalam dunia pendidikan ini.’ tegas dia.
Senada juga di katakan anggota Komisi D, Nur Hafifah. menurutnya, DPRD mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pihak eksekutif. Jika exsekutif salah dalam membuat kebijakan, maka akan dinilai buruk oleh masyarakat, dampaknya juga akan tertuju kepada anggota Dewan.
“Saya tidak ingin, penilaian masyarakat mengenai Kabupaten Lampung Selatan itu buruk. Saya berharap agar semuanya berjalan sesuai dengan visi dan misi Bupati,, dilakukan hearing ini, kami dari komisi D ingin mengetahui kebenaran mengenai isu pungutan uang dalam perekrutan kepsek,” imbuh Nur Hafifah.
Sementara itu, anggota komisi D lainya dari fraksi Hanura, Sugiharti, menyesalkan pernyataan kepala dinas Pendidikan Lamsel yang mengatakan data yang dipaparkan dalam hearing sebelumnya, tidak update
“Bisa bisanya Dinas pendidikan mengatakan data yang ada pada kami tidak Update, data yang kami dapat adalah berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat, dan harus kami tindak lanjuti, Kalau tidak ditindak lanjuti suara guru dan masyarakat , apa fungsi kami, sementara jelas Fungsi DPRD ini kan sebagai badan pengawasan.” ujar Sugiarti,(Liwm/red1