BERBAGI

LAMPUNG SELATAN.Ratusan Mantan karyawan dan karyawati PT. Central Proteina Prima ( CPB) yang di PHK Pihak perusahaan secara masal tahun lalu, akan melakukan aksi damai di halaman pemkab Lamsel pada kamis ( 3/5/2018).

Ratusan karyawan tersebut akan menggugat pihak perusahaan yang dulu bernama PT Birulaut kahtulistiwa itu, karena telah melakukan PHK tidak di sertai alasan yang jelas.

Waris Afandi salah satu karyawan yang ikut di PHK mengungkapkan, pihak perusahaan telah melakukan rekayasa dalam hal melakukan PHK terhadap ratusan karyawan.

Dimana kata Waris, saat melakukan PHK pihak perusahaan beralasan dalam rangka Efesiensi karena perusahaan dalam kondisi Pailit.

BACA JUGA  KPU RI Lantik Komisioner Baru KPU Lampung Utara Periode 2024-2029

Alasan itu ditempuh karena perusahaan engan membayar pesangon sebagaimana ketentuan mentri tenaga kerja, mengingat kariawan rata rata sudah bekerja puluhan tahun.

Untuk melakukan rekayasa itu terang Waris, secara diam diam Serikat pekerja bersama management perusahaan membuat perjanjian kerja bersama. Padahal dalam pembuatan PB tersebut pihak pekerja tidak pernah memberikan kuasa kepada perwakilan Serikat untuk melakukan Perundingan Bipartit terkait hal PHK yang akan dilakukan Perusahaan.

” Saya bersama kawan kawan beranggapan perjanjian yang dibuat sebagai dasar PHK ini adalah sebuah rekayasa dan melanggar hukum” tegas Waris.

Karena itu sebagai bentuk protes, pada Kamis (3/5/2018) ratusan karyawan yang di PHK tersebut akan melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Lamsel guna meminta bantuan pemerintah agar hak hak karyawan yang di PHK dapat di berikan sesuai dengan aturan yang ada.

BACA JUGA  Tim Advokasi Paslon 01 Sesalkan Pernyataan Cawabup 02 di Debat Kedua

” harapan kami bapak Bupati dapat membantu dengan serius atas persoalan yang kami alami ini, mengingat mayoritas karyawan Korban PHK ini adalah warga Lampung Selatan dan Perusahaan tersebut juga berada di wilayah Lampung Selatan” kata dia.

Ada dua tuntutan yang akan di ajukan para mantan karyawan PT CPP merak belantung tersebut, pertama Pembatalan Perjanjian Bersama (PB) , kedua Memberikan Pesangon 2x sebagai mana Ketentuan ( UU 13 Tahun 2003 yang tertera pada Pasal 164 ayat (3).

BACA JUGA  Polda Lampung Kembali Raih Pin Emas, Berkat Tuntaskan Mafia Tanah

Di ketahui, 500 lebih kariawan PT CPP yang berlokasi di desa Merak belantung Kalianda di PHK secara massal pihak perusahaan.

Ratusan Kariawan perusahaan yang bergerak di bidang pembenihan udang tersebut di PHK dengan pemberian pesangon hanya 1 kali ketentuan. Tragisnya pesangon yang diberikan tidak dibayar sekaligus, melainkan dicicil selama satu tahun.

Sementara dari Informasi yang di dapat, dari kariawan yang masih bekerja di peruashaan itu, justru saat ini perusahaan tersebut menerima karyawan baru, mengganti karyawan yang di PHK. (Liem/ Red1).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here