Bumilampung.com – Tim buru sergap (Buser) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Bintang, Lampung Selatan, berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan berinisial JA (40), pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 lalu.
Dipimpin oleh panit 1 Reskrim Ipda Nurdin Efendi SE, dan anggota Buser Polsek Tanjung Bintang, berhasil mengamankan JA dikediaman orang tuanya yang berada di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung udik, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Talen Hapis menjelaskan, kronologis penipuannya bermula dari korban Muhidin (46) yang mempercayakan kemudi kendaraan truk Hino milik korban kepada pelaku JA untuk mengantar muatan 10 ton pakan ternak ke Palembang, pada 26 Oktober 2017 silam.
Namun nahas, truk muatan pakan ternak itu tak pernah sampai ke tujuan, bahkan pelaku menghilang bak ditelan bumi bersama mobil truk Hino warna hijau kesayangannya. tiga tahun berselang, keberadaan pelaku diendus tim buser dikediaman orang tuanya untuk merayakan lebaran idul adha.
“Mendengar informasi tersebut, tim buser langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku untuk kemudian menjalani proses hukum demi mempertanggung jawabkan segala perbuatannya. Pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan melanggar pasal 378 KUHAP,” Terang AKP Talen, Rabu (05/08/2020).
AKP Talen menambahkan, dari tangan pelaku, tim buser berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda anak-anak bewarna pink dan foto copy BPKB mobil truck Dutro Hino Warna Hijau, dengan Nomor Polisi BE 9278 CJ atas nama MUHIDIN.
“Akibat tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut, korban Muhidin ditaksir mengalami kerugian sekitar dua ratus juta rupiah,” Tutupnya. (frd)