BUMILAMPUNG.COM-Nampaknya polemik terkait pengumuman penerimaan pegawai badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD HM Mayjend Ryacudu Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Jumat 6 Desember 2019 lalu yang dihujani protes dari para peserta tidak lulus dengan menganggap proses pelaksanaan tes itu banyak kejanggalan belum akan tuntas. Bahkan, persoalan itu kini telah mendapat sorotan dari salah satu anggota Komisi lV DPRD daerah setempat Wansori yang menyatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak RSUD Ryacudu guna mengklarifikasi terkait hasil tes para pegawai tersebut dan tentunya pihaknya akan merujuk dari Peraturan Bupati, karena semua itu kebijakan dari peraturan pemerintah daerah, kita akan lihat apakah sistem rekrutmen itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, karena hal itu merujuk dari peraturan Kemendagri.
“Untuk itu kita akan segera memanggil pihak dan manajemen RSUD Ryacudu dan tentunya kita akan cek kebenarannya, bagaimana sistem rekrutmen penerimanaan pegawai BLUD tersebut,” ujar dia ketika dikonfirmasi awak Media, Senin (9/12).
Menurutnya, apa bila dalam panggilan itu nantinya terkait rekrutmen tersebut ada temuan dan kejanggalan yang tidak sesuai dengan aturan semestinya, maka pihaknya dari Komisi lV akan mengambil tindakan tegas.
“Kita akan mengambil tindakan tegas, apa bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan tentunya hasil itu akan kita gugurkan,” tegasnya.
Dijelaskan Wansori, RSUD Ryacudu Kotabumi selama ini sudah banyak persoloalan-persoalan yang ditemukan, seperti dari sisi SDM, pelayanan, dan segala macam carut marut lainnya, yang memang hal itu tidak sesuai dengan sisi yang diinginkan oleh masyarakat.
“Bahkan kita telah beberapa kali, mengecek langsung diruangan-ruangan RSUD Ryacudu, dengan banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat, khususnya sistem dan cara pelayanan di RSUD ryacudu selama ini,” pungkas Wansori. (Sab)