BERBAGI

bumilampung.com – Kabar buruk bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran. Sebab, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menaikan tarif retribusi pelayanan dan fasilitas kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta Puskesmas se-Kabupaten Pesawaran.

Dimanakenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati nomor 8 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

KepalaDinas Kesehatan Pesawaran, Harun Tri Djoko mengatakan, dalam Perbup tersebut hampir seluruh komponen jenis jasa pelayanan kesehatan mengalami kenaikan.

Dankenaikan ini menurutnya merupakan penyesuaian harga barang dan jenis pelayanan yang berlaku saat ini.

“Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 dibuat sudah lama, tujuh tahun yang lalu. Jadi dalam undang-undang diperbolehkan untuk dilakukan penyesuaian Perda minimal 3 hingga 5 tahun yang tarifnya dapat dinaikan atau diturunkan sesuai dengan kemampuan daerah,” ungkap Harun pada Minggu (16/6).

BACA JUGA  Peringati Tahun Baru Islam, IJKP-Polres Pesawaran Gelar Baksos

Apalagi menurut Harun, pada tahun 2019 ini, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi yang dikelola oleh Dinas Kesehatan juga mengalami kenaikan mencapai Rp.200 juta.

“Tahun ini target PAD kita mencapai Rp.700juta. Dan saya pastikan di Kabupaten Pesawaran tarif pelayanan kesehatan yang paling murah jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya. Apalagi PAD ini kan kembali lagi kepada masyatakat melalui pembangunan,” ucapnya.

Seperti halnya pelayanan terhadap pasien umum di Puskesmas, lanjutnya,  jika sebelumnya pada Perda masyarakat harus membayar administrasi pendaftaran sebesar Rp.5 ribu, kini dalam Perbup harus membayar Rp.10 ribu.

BACA JUGA  Polsek Menggala Olah TKP Penemuan Mayat Anonim

“Kalau di Bandar Lampung malah sampai Rp.15ribu. Selain itu banyak jenis pelayanan seperti Medical Check Up (MCU) yang tentunya lebih murah jika dibandingkan dengan rumah sakit lain,” terangnya.

Selain itu, berdasarkan penelusuran dalam Perbup nomor 9 tahun 2019, hampir seluruh komponen tindakan baik di RSUD dan Puskesmas mengalami kenaikan hingga mencapai 100 persen jika dibandingkan dengan Perda nomor 2 tahun 2012.

Contohnya seperti pada tindakan di Poli Rawat Jalan, dimana jenis jasa pelayanan Poli Bedah untuk Debritment Luka yang sebelumnya Rp.45 ribu naik menjadi Rp.60 ribu.

BACA JUGA  Wabup Serap Aspirasi Warga Kecamatan Sekincau

Kemudian, pada Poli Kebidanan implant dokter sebelumnya Rp.100 ribu kini menjadi Rp.130 ribu.

Selenjutnya pada Poli Gigi, pemeriksaan/tindakan sederhana dan scalling rahang atas dan bawah jika sebelumnya Rp.160 ribu menjadi Rp.250 ribu.

Kemudian pada penyedian ruang rawat inap juga mengalami kenaikan, untuk kelas III yang mencangkup jasa sarana, managemen dan jasa pelayanan yang sebelumnya Rp.35ribu kini menjadi Rp.70ribu. Kelas II dari Rp.55ribu menjadi Rp.100ribu. Kelas I dari Rp.85ribu menjadi Rp.100ribu dan kelas VIP dari Rp.125ribu menjadi Rp.200ribu.

Selain itu, pada pelayanan ambulan yang sebelumnya biaya dalam kota maksimal 20km beserta jasa pendamping Rp.250 ribu kini menjadi Rp.350ribu. (afz/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here