NATAR – Pengurus masjid di Provinsi Lampung kini harus melek teknologi. Pasalnya, untuk mengurus legalitas tanah masjid salah satu syaratnya adalah Akta Ikrar Wakaf yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) wajib dilakukan secara online. Melalui aplikasi yang disiapkan oleh Kementrian Agama RI yakni https://siwak.kemnag.go.id.
Mirisnya, pembuatan Akta Ikrar Wakaf melalui sistem online ini tanpa dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. “Kita hanya pelaksana. Yang buat aturan online yang sebelumnya offline itukan Kementrian Agama Pusat. Tidak ada keharusan sosialisasi,” kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Drs. H. Yazid saat ditemui di ruang kerjanya dengan menggunakan kaos warna unggu tersebut.
Ia juga memaparkan kalau akta ikrar wakaf ini yang mengeluarkan Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Bukan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Sebaiknya, lanjut H. Yazid pengurus masjid mengikuti aturan yang ada saja. Memenuhi persyaratan dengan sistem online.
Menurut salah satu Penghulu KUA Natar, Lampung Selatan, Drs. Sarwono bahwa penerapan sistem online ini memang jadi kendala tersendiri bagi pengurus masjid. Dimana pengurus masjid rata-rata orang yang sudah tua dan tak mengetahui teknologi.
“Saya menyarankan ke beberapa pengurus masjid, dalam pengisian persyaratan Akta Ikrar Wakaf ini pengurus masjid meminta bantuan ke Risma atau remaja yang biasa menggunakan aplikasi,” terangnya.
Kendala tersebut tercermin, lanjut Sarwono dari sejak sistem aplikasi ini diterapkan dua bulan lalu ada sekitar sebelas pengurus masjid melakukan koordinasi membuat akte ikrar wakaf kepadanya. Dari sebelas pengurus masjid, baru satu yang sudah meng upload datanya melalui aplikasi. Itu juga masih ada yang perlu diperbaiki.
“Sebab data yang diupload wajib yang asli. Kalau sebelumnya saat masih offline cukup fotocopy. Sekarang wajib asli,” bebernya.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan lengkap, dari pihak KUA nanti turun ke lapangan. Guna mencocokan berkas yang ada dengan kondisi di lapangan.(een)