LAMPUNG BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) digugat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulang Bingtang (PBB) ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Sabtu (10/2).
Gugatan dilakuakan setelah adanya keputusan dari Panwaslu yang menyatakan PBB tak lulus verifikasi faktual, dalam sidang yang di gelar di kantor Panwas setempat.
Sidang yang memutuskan Partai PBB tidak lulus verifikasi faktual dipimpin langsung Ketua Panwaslu Lambar, lin Gisanto. Sementara dari pihak penggugat, Ketua DPC PBB Subandi dan sekretarisnya, Nasir.
Sementara dari pihak tergugat, KPU menghadirkan Komisioner KPU Devisi Hukum, Ronansyah, bersama Kasubbag Hukum SetKPU Sulihadi serta Operator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Junaidi.
Dalam gugatannya, Subandi meminta keputusan KPU yang tak meloloskan partainya saat verifikasi faktual harus ditunjau ulang.
Menurut Subandi Keputusan KPU dinilai tak sesuai fakta. Sebab, pihaknya mengaku yelah memenuhi syarat sesuai peraturan. Namun hanya karena beberapa anggota tak dapat menunjukkan KTP asli saat verifikasi dilangsungkan berakibat partainya harus dinyatakan tak memenuhi syarat.
“Keputusan KPU harus ditinjau ulang, alasannya kepengurusan yang ada saat ini telah memenuhi syarat sebagaimana aturan” kata dia.
“Jangan hanya karena ada beberapa anggota yang tidak dapat menunjukkan KTP aslinya saat verifikasi keanggotaan jadi penyebab partainya diangap tidak memenuhi syarat” tambah nya.
Sementara pihak KPU, melalui Komisi Hukumnya Ronansyah, menyatakan keputusan tidak lulus Verifikaai Faktual Partai PBB mengacu pada peraturan pasca putusan MK No.6 tahun 2016 pasal 34.
Dimana kata dia, PBB telah diberi waktu tiga hari, dari tanggal 3 hingga 5 Februari untuk memperbaiki kekurang, namun PBB tak mengindahkan.
Menurut Ronansyah sebelumnya KPU telah berkoordinasi dengan pengurus PBB Lambar untuk melengkapi kekurangan persyaratan dengan batas waktu yang telah di tentukan. Tapi tidak diindahkan.
” sebelumnya kami sudah memberikan waktu untuk melakukan perbakan berkas, Akan tetapi setelah sampai pada batas waktu yang ditentukan pihak penggugat belum juga memasukan data keanggotaan ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), sehingga hasil pleno Partai PBB dinyatakan tak memenuhi syarat,” jelasnya.
Sementara Iin Gisanto, mengatakan pihaknya menerima gugatan dugaan sengketa Pemilu dari PBB Lambar dan mendalami materi gugatan.
Pihaknya menyatakan akan mendalami materi sidang gugatan dugaan sengketa Pemilu tersebut. Namun, jika tidak selesai dalam sidang dimaksud, DPC PBB disilahkan mengajukan gugatan ke jenjang yang lebih tinggi.(esa/lim).