PESAWARAN – Tindakan arogan dilakukan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Pesawaran terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini terkait adanya surat edaran (SE) Bupati Pesawaran mengenai pemotongan gaji para ASN tersebut sebesar 2,5 persen untuk zakat.
SE yang telah disebar terhitung tanggal 24 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pesawaran Kesuma Dewangsa atas nama Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona itu, menuai protes dan disesalkan oleh para ASN tersebut, yang keberatan dengan sikap pemkab yang dinilai semena-mena tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu.
Bahkan dana itu sudah dipotong sejak gaji bulan Januari 2018. Ironisnya lagi, di SE tersebut tidak tertulis pemotongan zakat ini berlaku untuk ASN yang beragama islam. Namun ditujukan bagi semua ASN di kabupaten berjuluk Bumi Andan Jejama ini.
Saat dikonfirmasi, Sekda Kesuma Dewangsa menjelaskan bahwa pemkab memang sudah mengirimkan SE ke sejumlah instansi/dinas mengenai pemotongan zakat tersebut. Namun, kata Kesuma Dewangsa, bagi ASN yang keberatan pemotongan gaji untuk dana zakat ini, pemkab akan memulangkan dana tersebut kepada ASN bersangkutan.
“Iya itu kan surat edaran, kalau mereka (ASN, red) keberatan, nanti kita pulangkan dana itu. Ya alasan mereka (ASN, red) itu apa gak mau, kan itu (zakat, red) dapat membantu masyarakat lainnya. Maaf ya, konfirmasi ke kabag sosial karena saya lagi ada urusan keluarga,” ujarnya saat dikonfirmasi via telpon kemarin malam.
Akibat tindakan pemkab ini, para guru di Kabupaten Pesawaran mengeluhkan pemotongan gaji sebanyak 2,5% untuk zakat profesi oleh pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Menurut salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya, dia dan teman-teman se profesinya mengaku gaji yang diterimanya berkurang karena di potong zakat profesi sebanyak 2,5%.
“Saya dan teman-teman mendapatkan surat edaran yang ditandatangani Sekda Pesawaran mengenai pembayaran zakat. Namun tidak menyangka bahwa tidak dilakukan sosialisasiter lebih dahulu, tau-tau kemarin gajian langsung dipotong,” ungkapnya, Kamis (8/2).
Dengan dipotongnya gaji tersebut, kata dia, makin menambah beban karena makin berkurangnya penghasilan untuk keluarga. “Saya keberatan jika kebijakan ini terus dilakukan, di rumah saya ada anak yatim, gaji juga sudah banyak digunakan untuk cicilan Bank. Kemana lagi saya harus cari uang untuk mencukupi kebutuhan,” tuturnya.
Menanggapi hal ini Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pesawaran Riski menjelaskan, untuk di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran penbayaraan zakat profesi paling besar dananya.
“Yang jelas zakat dari Disdikbud Pesaewaran cukup besar, terhitung Febuari mencapai 280 juta, dan bagi guru yang penghasilanya belum mencukupi nishab terhitung bukan zakat melainkan infaq,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pesawaran Ihsam mengatakan SE Pemkab Pesawaran terkait pemotongan zakat 2,5 persen bagi ASN Pesawaran termasuk guru yang di tanda tangani oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa sebelumnya tanpa sosialisasi terkesan sepihak.
“Surat edaran itu tiba-tiba, saya juga baru tau, sebelumnya tidak ada sosialisasi dari Pemkab Pesawaran, sehingga pemotongan itu secara langsung dari gaji guru,”katanya, kemarin.
Ia menambahkan, menyikapi hal ini, PGRI Pesawaran bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran akan melakukan kordinasi dengan Sekda Pesawaran.
“Terkait keluhan kawan-kawan (guru, red) saya minta Disdikbud dan PGRI bekoordinasi dengan Sekda gimana solusinya, karena kalau kita simak dari peraturan pusat, sifatnya belum di wajibkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekda terkesan janggal, menginggat di dalam surat edaran tersebut tidak dijelaskan muslim atau non muslim yang terkena potongan zakat 2,5 persen.
“Surat edaran itu tertuju kepada Seluruh ASN di Pesawaran termasuk guru, tetapi tidak di jelaskan apakah potongan itu untuk muslim atau non muslim, saya juga mendapat laporan dari para guru, yang non muslim juga dikenakan potongan zakat 2,5 persen,”ujarnya.
Untuk itu, Ihsam meminta agar Pemkab Pesawaran dapat mendengar keluhan dari para guru di Pesawaran, agar nantinya tidak menjadi polemik di kalangan tenaga pendidik.
“Nanti ada perwakilan kawan-kawan untuk menyampaikan keluhan kepada Pemkab pesawaran, ya saya meminta mohon di dengar lah keluhan kawan-kawan (guru, red),”paparnya.
Ihsam menjelaskan, pemotongan zakat 2,5 persen terhitung bulan Febuari 2018,dan PGRI tetap akan mengikuti aturan yang berlaku atau penetapan peraturan dari pemerintah pusat terkait pemotongan zakat 2,5 persen.
Komisi IV Sayangkan Sikap Bupati Pesawaran
Ketua Komisi IV DPRD Pesawaran Harto Susanto, sangat menyayangkan sikap Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona terkait pemotongan gaji guru untuk membayar zakat 2,5 persen yang sebelumnya tanpa sosialisasi dan terkesan sepihak.
“Sangat menyayangkan kepada Pemda Pesawaran yang telah main potong aja dari Gaji guru-guru untuk bayar zakat 2,5 persen, sementara dari awal tidak ada sama sekali pembicaraan ataupun pemberitahuan kepada mereka,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa jika tindakan seperti ini jelas-jelas menyalahi dan melanggar hak setiap guru yang di potong gajinya. “Sebab, orang mau zakat mal itu secara agama Islam itu juga ada aturanya yang diatur menurut syariat Islam, dan terkesan itu paksaan dari Pemda Pesawaran,” imbuhnya.
“Seandainya Pemda Pesawaran mengajak seluruh ASN termasuk guru untuk duduk bareng menyikapi ini, kan akan berjalan dengan baik. Tidak asal potong aja hak orang,” tandasnya. (rnn/asf)