BERBAGI

LAMPUNG SELATAN-Dir Polairud Polda Lampung, Kombes Pol Usman HP, SH, MH. menegaskan tak ada toleransi buat nelayan maupun masyarakat umum yang melakukan pengeboman ikan. Pihaknya tidak akan memberi pertolongan dan memproses secara hukum yang berlaku bagi pelaku pengebom ikan. Hal tersebut disampaikan Kombes Usman HP saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Kamis (12/9/2019) malam.

BACA JUGA  IKWI Way Kanan Gelar Rapat Pemantapan Kepengurusan

“Kalau ada yang menangkap ikan dengan bon ikan terumbu karang akan rusak dan mengganggu ekosistem laut. Untuk itu kalau ada yang mengebom ikan tidak ada toleransi, akan saya tangkap dan proses secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut Kombes Usman HP mengimbau kepada masyarakat Lampung khusus pulau Sebesi untuk menjaga lingkungan. Jangan membuang sampah di laut, memancing dengan menginjak karang karena akan mematikan karang. Karang adalah makhluk hidup yang perlu dijaga. Kalau memancing cukup di atas kapal tanpa harus menginjak karang.

BACA JUGA  Mendagri Tito Karnavian Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian Dalam Negeri: Amanat Reformasi Harus Dijaga

Kemudian, potensi wisata laut di Provinsi Lampung sangat potensial sekali. Lampung memiliki 111 pulau, baru beberapa pulau yang terkelola. Mirisnya lagi, pantai Lampung kotor sampah. Ini akibat budaya masyarakat yang membuang sampah di laut.

“Pemasok sampah tak hanya dilakukan masyarakat di bibir pantai saja, tapi masyarakat yang membuang sampah sembarangan juga memberi kontribusi laut kotor. Karena sampah akan terbawa air ke sungai dan muaranya akan ke laut,” bebernya.

BACA JUGA  Pengaruh Ormas dalam Pemilihan Bupati Lampung Selatan

Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat Lampung untuk sadar laut bersih. Selain membersihkan sampah yang ada di laut juga melakukan antisipasi dengan jangan membuang sampah sembarangan khususnya membuang sampah di laut,” tegasnya. (een)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here