Bumilampung.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang menggelar K2YD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan), dengan sasaran para pengendara yang melintas di Jalintim (jalan lintas timur).
Kasat Lantas AKP Agustinus Rinto, SE, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari yaitu Senin (24/06/2019) dan Selasa (25/06/2019).
“Selama dua hari tersebut, kami telah melakukan penegakkan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas sebanyak 42 tilang,” ujar AKP Agustinus, Rabu (26/06/2019).
Adapun rincian tilangnya yaitu untuk SIM (surat izin mengemudi) sebanyak 9 lembar, STNK (surat tanda nomor kendaraan) sebanyak 29 lembar, kendaran roda empat (R4) sebanyak 2 lembar dan kendaraan roda enam (R6) sebanyak 2 lembar.
Tujuan pelaksanaan K2YD ini adalah untuk menciptakan kamseltibcar lantas di seputaran Menggala serta untuk meningkatkan kesadaran kepada para pengendara yang melintas tentang arti pentingnya keselamatan dan kelengkapan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendara. (rls/rnn/asf)