BERBAGI

Bumilampung.com – Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP. M. Kasyfi Mahardika, bertandang ke sekretariat Media Siber Indonesia(SMSI) Lampung Selatan, Rabu (23/10/2019)

Kedatangan Kasat lantas di dampingi Kanit Regident Polres Lansel Ipda Wahyu. Tiba di Sekertariat SMSI, mereka disambut langsung oleh Ketua SMSI Lamsel, Vivo Trialito beserta pengurus lainnya.

Vivo sapaan Akrab ketua SMSI Lamsel ini mengatakan, Kedatangan kasat lantas tersebut, selain silahturahmi, juga untuk melakukan diskusi publik terkait apa yang menjadi masalah di wilayah hukum Polres Lamsel.

“Salah satu masalah yang banyak dipertanyakan oleh masyarakat, yaitu terkait dengan keabsahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)” ujar Vivo.

BACA JUGA  Ini Harapan Para Pemegang Saham Untuk Kinerja Bank Lampung Tahun 2025 

Sementara itu, Kasyfi menjelaskan, selama ini persepsi masyarakat tentang STNK yang mati itu bukan wewenang kepolisian.

Namun, Berdasarkan pasal 70 ayat 2 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Artinya, petugas kepolisian berhak menilang seorang pengendara, apabila STNK atau TNKB kendaraan yang dimiliknya tersebut mati.

“Setiap pengendara wajib mengesahkan stnk. Misal, tahun ke 3 atau 4 tidak dicap itu tidak bisa dtilang, tapi tahun ke 5 tidak juga dicap itu dianggap tidak hidup dan bisa dtilang,” terangnya.

BACA JUGA  Respon Keluhan Warga Putri Zulhas Bersama Bupati Lamsel Terpilih Akan Perbaiki Penerangan Jalan

Oleh sebab itu, setiap masyarakat diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya, dengan melampirkan KTP sebagai bukti kepemilikan kendaraan agar bisa mendapatkan bukti keabsahan berupa cap di STNK.

“Kalau yang 2 tahun mati STNK itu bukan berarti 2 tahun tidak bayar pajak, tetapi 7 tahun tidak perpanjang pajak. Kalau mau menghidupkan lagi bisa, tapi harus bayar BBN 1 atau pendaftaran lagi dari awal,” terangnya.

Selain itu, bagi masyarakat yang hendak meperpanjang STNK, tidak harus membayar ditempat domisili kendaraannya, akan tetapi bisa membayarnya disetiap Samsat yang ada di Lampung.

BACA JUGA  Ini Harapan Para Pemegang Saham Untuk Kinerja Bank Lampung Tahun 2025 

“Karena sejak tahun lalu sudah online, jadi masyarakat Lampung Selatan yang kendaraannya berdomisili di Bandarlampung, bisa membayar pajak di Samsat Kalianda,” tambahnya.

Tidak lupa, dirinya mengimbau bagi masyarakat khsusunya yang berada dj wilayah Lampung Selatan, saat akan berkendara baik menggunakan roda 2 atau roda 4, untuk melengkapi kelengkapan berkendaranya.

“Selama Ops Zebra Krakatau 2019 mulai 23 Oktober sampai 5 November, agar masyarakat melengkapi surat kendaraan seperti STNK dan kelengkapan kendaraan seperti helm dan menggunakan safety belt,” pungkasnya(frd/red1).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here