Bumilampung.com- Calon Wali kota Bandar Lampung Rycko Menoza menyangkan sikap agresivitas yang akhir akhir ini dilakukan Aparatur Sipil Negara(ASN), yang memberi dukungan kepada calon tertentu. Menurut dia hal itu bisa menjadi bumerang buat mereka.
“Kalau menurut saya, jika penghalang-halangan sosialisasi dan bantuan pandemi terus dilakukan oleh aparat pemerintahan, rasanya itu termasuk kategori TSM,” ujar Rycko.
Dia menyesalkan jika sampai ada aparat pemerintahan yang melakukan intimidasi dan menghalang-halangi saat dilakukan sosialisasi dan pemberian bantuan.
“Saat ini musim pandemi. Bagi yang berkelebihan tentu membantu masyarakat yang membutuhkan itu sebuah hal yang baik dan bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid,” jelas dia.
Seperti diketahui, istilah Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) sempat sangat populer di era pilpres. Karena pelanggaran TSM bisa berakibat gugurnya calon yang sedang berkompetisi.
Beberapa kali di Bandarlampung terjadi gesekan antara timses balon walikota yang mendapat pengadangan dari aparat pemerintahan, Camat, Lurah hingga RT.
Ketua Bawaslu Abhan menegaskan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang.
Seperti yang tercantum dalam UU 10/2016 tentang Pilkada. Dalam frasa ayat (2) berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.
“Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi,” kata Ketua Bawaslu seperti diansir dari laman bawaslu.go.id. (red).












