bumilampung.co.id – Rekrutmen pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Tulangbawang (Tuba), diduga cacat hukum. Pasalnya pihak pendamping yang direkrut ada yang telah bekerja sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Dente Teladas.
Dalam hal ini, diduga Pemerintah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak teliti dalam hal cek dan ricek berkas-berkas calon peserta, sehingga diluluskan meski peserta telah terikat dengan pekerjaan lain, yang notabene gajinya bersumber dari anggaran Negara.
Padalah sudah jelas dalam Peraturan Kemensor Nomor 249/LJS.JS/BLTB/07/2014, tentang kriteria rangka pekerjaan bagi pegawai kontrak pelaksana program keluarga harapan di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka setiap pendamping PKH tidak diperbolehkan double job.
Dimana di kecamatan Dente Teladas ada dua orang yang telah menjadi Panwascam, namun mengikuti rekrutmen pendamping PKH dan diterima, hingga telah double job selama 10 bulan lebih.
Kedua orang tersebut bernama I Putu Ari dan Andi Kurniawan, mereka telah bekerja di Panwascam sejak Desember 2017, sementara di PKH baru sejak Januari 2018, artinya dalam hal ini yang bermasalah rekrutmen PKH, bukan melainkan rekrutmen Panwascam.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulangbawang, Sukur mengatakan bahwa akan menindaklanjuti temuan mengenai pendamping PKH yang double job dengan Panwascam di Kecamatan Dente Teladas.
“Pendamping PKH tidak boleh kerja rangkap. Seperti halnya bergabung dalam Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) atau Panitia Pengawas (Panwas), sebab berdasarkan Peraturan Kemensos Nomor 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan,” papar Sukur.
“Maka dari itu, bilamana ada pendamping PKH yang double job atau sudah menjadi Panwascam sebelum menjadi pendampi PKH, maka harus mengundurkan diri PKH, sebab dalam aturan perekrutan PKH tidak boleh bilamana sudah menjadi Panwascam,” jelas Kadis Dinsos Tulangbawang.
Sementara, Ketua Lembaga Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Lampung, Gunawan sangat amat menyayangkan, dimana buruknya pengawasan dari Panwaslu Kabupaten Tulangbawang dan Dinas Sosial Kabupaten Tulangbawang selaku kontrol atau pembina, dimana terekrutnya pendamping PKH yang telah menjadi Panwascam.
“Bilamana keduanya mengundurkan diri dari Panwascam, bukan berarti mereka dapat melanggang terus bekerja sebagai PKH, sebab dalam perekrutannya sudah cacat hukum, dan keduanya harus diberhentikan dari PKH,” jelas Gunawan.
“Selain itu, keduanya juga harus mengembalikan kerugian negara, dimana gaji dari PKH yang mencapai puluhan juta, hal ini sudah jelas-jelas merugikan negara, menugaskan pendamping dan Panwas yang tidak tepat sasaran,” tegas Ketua LSM Forkorindo.
Menurut hemat Gunawan, padahal masih banyak lulusan universitas (Sarjana) yang benar-benar profesional dan masih lontang lantung sebagai pengangguran akibat minimnya lapangan pekerjaan dan sangat membutuhkan pekerjaan tersebut.
“Saya berharap Pemerintah Daerah melalui OPD nya harus tegas, karena masih banyak orang pintar yang membutuhkan pekerjaan, ini malah ada yang double job, sangat disayangkan,” ucap Gunawan.
“Untuk itu, saya berharap kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Sosial, agar kedua orang tersebut dapat diberhentikan dari pendamping PKH dan mengembalikan kerugian negara atau gaji mereka sebagai PKH, sebab dalam perekrutan mereka sudah cacat hukum, karena telah bekerja sebagai Panwascam terlebih dahulu dari pada PKH,” tegas Gunawan.(mad/een)