BERBAGI

bumilampung.co.id – Penggunaan Dana Kampung (DK) dan Anggaran Dana Kampung (ADK) tahun 2018 Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang diduga terdapat mark up satuan harga.

Demikian disampaikan Ketua Forum Komunikasi Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Tulangbawang Gunawan, dirinya menyebut, beberapa kegiatan Kampung Penawar Jaya melalui DK dan ADK tahun 2018 terendus dugaan mark up satuan harga.

BACA JUGA  Pemkab Tuba dan KKM Teken Kerjasama Pamsimas III

“Berdasarkan pantauan kami, ada beberapa item terjadi mark up satuan harga. Konsultan kegiatan Kampung Penawar Jaya diduga telah melakukan mark up satuan harga dalam menentukan harga perkiraan sendiri,” ujar Gunawan, Minggu (11/11/2018).

Pihaknya mencontohkan, pembangunan drainase sepanjang 224 meter senilai Rp.  80.000.000, pembangunan lapangan volley senilai Rp.34.000.000, dan rehabilitasi tugu senilai Rp.38.000.000.

BACA JUGA  Vakum, Pengurus Pramuka Tuba Kembali Diaktifkan

Anggaran-anggaran itu dinilai terlalu tinggi untuk pembangunan pada item pekerjaan tersebut dan terjadi mark up dalam perhitungan satuan harga.

Ia mengatakan, hasil investigasinya di Kampung Penawar Jaya terdapat kejanggalan dalam penggunaan perhitungan bahan material dalam membangun kegiatan tersebut.

“Seharusnya pembangunan itu tidak menelan anggaran sebesar itu, hal ini sudah termasuk PPh dan PPn. Padahal anggaran DK san ADK itu dilakukan secara swakelola bahkan swadaya,” ketusnya.

BACA JUGA  Pimpin Upacara Bulanan, Priyanto Putro, Sampaikan Pesan Nanang Ermanto.

Sementara Kepala Kampung Penawar Jaya Agung, tidak dapat dikonfirmasi terkait realisasi DK dan ADK Kampung Penawar Jaya 2018.

Agung terkesan menghindar dan selalu tidak berada di kantor Kepala Kampung saat akan dikonfirmasi, bahkan saat dihubungi via ponsel Ia tidak berkenan menjawab. (mad/asf)

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here