TULANG BAWANG – Ratusan warga dari tiga kecamatan berunjuk rasa di depan portal PT SWEET Indolampung, ( Kamis, 27/9/2018 ).
Dalam berunjuk rasa tersebut, ratusan warga dari tiga kecamatan, yakni Menggala, Gedung Meneng, Gunung Tapa, mereka menuntut kepada pemerintah pusat maupun daerah, agar segera mencabut HGU No 87/HGU/ KEM – ART/BPN/2017 Tertanggal 18 Agustus 2017 tentang perpanjangan HGU atas nama PT SWEET Indolampung.
Salah satu kordinator lapangan Andika, meminta kepada perusahaan PT SWEET Indolampung, kiranya dapat menghentikan aktivitaa pembakaran tebu. “Apabila pembakaran masih dilakukan maka dampaknya dapat mengakibatkan polusi udara dan dapat menimbulkan penyakit ispa,” terangnya.
“Apabila dalam tuntutan kami ini tidak diindahkan oleh perusahaan, maka kami masyarakat akan menginap, bahkan menghancurkan PT SWEET Indolampung, walaupun nyawa sebagai taruhan nya,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, serta Dandim 0426 Letkol Arm Kusfiandar yusup SE, yang pada saat itu turun langsung mengamankan para pendemo, mengharapkan kepada semua pendemo agar kiranya dapat menyampai kan orasinya secara tertib, dan tidak melakukan hal hal yang dapat merugikan diri sendiri bahkan orang bayak.
Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto, mengajak kepada kordinator lapangan beserta beberapa tokoh masyarakat agar dapat bertemu dengan pimpinan perusahaan, supaya mudah mendapatkan titik temu, sehingga menghasilkan yang terbaik atas apa yang jadi tuntutannya selama ini.
Dalam pertemuan antara perusahaan dengan kordinator lapangan serta tokoh masyarakat di kantor perusahaan PT SWEET Indolampung, yang dihadiri oleh salah satu perwakilan perusahaan Heru serta Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Serta Dandim 0426 Letkol ARM Kusfiandar serta aparat keamanan lainnya.
Setelah mengadakan pertemuan antara pihak perusahaan dengan perwakilan masyarakat, salah satu pimpinan perusahaan menjelaskan kepada awak media, bahwa hasil pertemuan itu sudah ada kata sepakat, antara perusahaan dengan perwakilan masyarakat, sehingga akan dijadwalkan kembali pertemuan pada tanggal 15 oktober 2018 di Bandarlampung. (dan/asf)