BERBAGI

METRO – Rapat paripurna penyampaian 4 Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan. Salah satu diantaranya Raperda tentang pencegahan,  pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkoba serta obat-obatan terlarang.

Empat raperda inisiatif dewan, di paparkan oleh anggota komisi III DPRD setempat, fraksi PKS, Zas Dianur Wahid mewakili para unsur pimpinan dan anggota dewan, dalam rapat paripurna yang di gelar di gedung DPRD setempat, Senin 26 Maret 2018.

Sekwan DPRD Kota Metro, Budiono saat membacakan laporan surat keluar masuk dalam paripurna penyampaian 4 raperda inisiatif dewan dan penyampaian LKPj Walikota TA 2017./Red

BACA JUGA  Sulpakar Himbau, Penyaluran Sembako Tahap II Jangan Ada Muatan Politis

Dipaparkan Zas Dianur Wahid,  Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalah gunaan serta Peredaran Gelap Narkoba dan Obat-obatan Terlarang,  menjadi salah satu persoalan besar Indonesia,  dengan data penyalah gunaan narkoba yang di rilis BNN secara konsisten memperlihatkan peningkatan atau meningkat, baik dalam konteks pengguna, variasi, jumlah narkoba, hingga korbannya.

Sesuai rencana aksi BNN, berdasarkan asumsi hasil peneilitian 2011, jumlah penayalahguna narkoba di Indonesia tahun 2015 mencapai 5,8 juta orang. Di tahun 2019 mendatang jumlah penyalahguna narkoba di perkirakan mencapai 7,4 juta orang,”katanya.

BACA JUGA  DPRD Metro Hearing Pengelolaan Barang Milik Daerah

Dalam hal ini, guna mengantisipasi hal tersebut, dalam perspektif dinamika atau perkembangan landasan norma, telah diterbitkannya UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang kemudian diganti dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

UU tersebut diikuti dengan penerbitan berbagai peraturan diantaranya PP No.40 Tahun 2013, Perpres No.23 tahun 2010 tentang BNN dan Permendagri No.21 Tahun 2013.

Dijelaskanya juga, dalam Permendagri No. 21 Tahun 2013, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan mengatur melalui Perda tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

“Untuk itulah, Kota Metro sudah selayaknya membentuk Perda yang mengatur tentang pelaksanaan kewenangan tersebut. Dalam rangka kebijakan nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang  tingkat daerah,”ujarnya.

BACA JUGA  M. Nasir Maju Pilkada Adanya Dorongan Masyarakat Akan Pemimpin Baru

Masih dalam pemaparan Zas Dianur Wahid, selain tentang narkoba, di usulkan juga Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, Raperda tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah.

Kemudian, Raperda tentang raperda tentang perubahan kedua atas perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2004 tentang larangan produksi, penimbunan, pengedaran, dan penjualan minuman keras (Miras).(Adv)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here