PWI Lampung Desak Dewan Pers, Verifikasi Organisasi Wartawan Dan Anggotanya

BERBAGI

BANDAR LAMPUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung ikut mendesak Dewan Pers agar kembali memverifikasi organisasi wartawan berikut keanggotaannya. Verifikasi meliputi kelengkapan administrasi dan fakta.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung Nizwar mewakili Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian menegaskan, tidak Fair jika kemudian hanya segelintir organisasi wartawan yang diverifikasi. Padahal, terdapat 27 organisasi wartawan yang menandatangani dan menyepakati Standar Organisasi Wartawan pada 14 Maret 2006 silam. PWI saat itu diwakili Wina Armada.

BACA JUGA  Sinergi Hijau: SPN Polda Lampung Tanamkan Ilmu Pertanian Demi Ketahanan Pangan

“Yang terjadi saat ini, kenapa semua wartawan AJI, IJTI, dan PWI diverifikasi sesuai perundang-undangan dan Peraturan Dewan Pers? Bagaimana dengan organisasi lainnya? ” ucap General Manajer jp-news.id, ini.

Nizwar, yang juga Pimpinan Umum medsoslampung.co tersebut menuturkan bahwa verifikasi penting karena akan memperjelas keabsahan organisasi wartawan, sekaligus untuk mendukung serta memelihara dan menjaga kemerdekaan pers sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap organisasi wartawan memiliki mandat untuk menjaga marwah organisasi sehingga mengarahkan anggotanya agar memiliki integritas dan kredibilitas yang bertujuan untuk mengembangkan kemerdekaan pers yang profesional, bebas, dan bertanggungjawab kepada publik,” ujarnya.

BACA JUGA  Bank Lampung Resmi Kolaborasi dengan Bank Jatim 

Karena hal itu pula, organisasi wartawan berbentuk badan hukum, AD/ART, memiliki pengurus pusat hingga provinsi, kabupaten, dan kota.

“Ada aturan minimal jumlah keanggotaan 500 orang sesuai standar organisasi wartawan yang disahkan sendiri oleh Dewan Pers. Dan organisasi wartawan ini harus bersedia diverifikasi oleh Dewan Pers,” tegas Nizwar lagi.

Kata Nizwar, dalam verifikasi ulang ini nantinya Dewan Pers melakukan proses seleksi administrasi yang ketat dengan didukung verifikasi faktual.

BACA JUGA  Grebek UMKM Bank Lampung Sapa Pelaku UMKM di PKOR Way Halim 

“Sesuai standar organisasi, wartawan yang menjadi anggota organisasi harus bekerja di perusahaan pers, aktif menghasilkan karya kewartawanan, dan berbadan hukum,” lanjutnya.

Nizwar memastikan segera menyampaikan desakan tersebut kepada Dewan Pers, melalui PWI Pusat. “Kita segera membuat surat desakan, agar pers Indonesia tidak terus-menerus panen kritikan dan hujatan dari masyarakat,” pungkasnya. (Lim/Red1).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here