BERBAGI

BANDARLAMPUNG – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung mengungkapkan, semua SPBU di Kota Tapis Berseri menunggak pajak. Tunggakan pajak tersebut bisa mencapai ratusan juta tiap bulannya.

Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi mengungkapkan, saat ini semua SPBU yang ada di Bandar Lampung yakni 30 SPBU menunggak pajak reklame.

BACA JUGA  Mahdi Yusuf Resmi Jabat Dirut Bank Lampung

Menurutnya, tunggakan itu mencapai Rp15 juta per tahunnya untuk satu SPBU, sehingga saat ini total tunggakan bisa mencapai Rp470 juta per tahunnya.

“Namun untuk tunggakan kan tergantung ukuran reklame di setiap SPBU nya,”ujar Yanwardi, Rabu (18/4).

Ia mengatakan, saat ini banyak pengusaha SPBU yang belum tau bahwa reklame papan pengumuman harga BBM di SPBU tersebut ada pajaknya, sehingga hal tersebut alasan mereka untuk tidak membayar pajak.

BACA JUGA  Pengamat Hukum Budiyono Apresiasi Langkah Tegas Bank Lampung

“Oleh karena itu UPT yang ada di kecamatan pun saat ini gencar untuk melakukan penagihan tunggakan pajak, serta sosialisasi,”ucapnya.

Ia menyebutkan untuk SPBU yang melunasi pajak baru SPBU di kecamatan Sukarame. (dka/asf)

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here