BERBAGI

BANDARLAMPUNG-Merek dagang Gula Tujuh (G7) yang diproduksi Pabrik Gula (PG) Cinta Manis sebagai salah satu Unit kerja di PTPN VII, saat ini dalam proses mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI. LPPOM MUI merupakan satu-satunya lembaga pengkajian pangan obat-obatan dan kosmetika yang berkompeten menerbitkan sertifikat halal di Indonesia.

Dari pihak LPPOM MUI pada Selasa (30/10/2018) lalu telah dilakukan audit eksternal ke PG Cinta Manis Propinsi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung Dr. Ir. Hj. Tri Wardani Widowati, M.P. selaku lead auditor dan Bapak Sugito, S.TP, M.Si selaku auditor yang bertempat di Kantor Pabrik PG Distrik Cinta Manis.

BACA JUGA  Telkomsel akan Gelar IndonesiaNEXT di Universitas Lampung

General Manager Distrik Cinta Manis, Ary Askari, mengatakan kegiatan audit eksternal ini merupakan tahap lanjutan yang harus dilalui untuk mendapat sertifikat halal. “Pada kesempatan ini, auditor menyampaikan laporan hasil audit halal yang pada intinya setiap temuan agar dapat segera ditindaklanjuti/close dan diupload melalui sistem cerol (aplikasi pendukung sertifikasi halal dari LPPOM MUI yang berbasis web) sehingga tidak menghambat proses penerbitan sertifikat halal bagi produk gula tujuh” papar Ary.

BACA JUGA  Hasil Panen Jagung Sangat Membanggakan

Menurutnya, Gula Tujuh perlu sertifikat halal, karena sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 pasal 4 yaitu “produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Dengan diterbitkan sertifikat halal terhadap produk Gula Tujuh merupakan langkah pemenuhan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sekaligus semakin menumbuhkan kepercayaan pasar terhadap jaminan halal produk gula tujuh yang diproduksi oleh PG Cinta Manis” tegas Ary. (rls/een)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here