BERBAGI
Poto Ilustrasi

Bumilampung.com – PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memberikan potongan harga (Diskon) tiket kapal sebesar 10 persen bagi pemudik di pelabuhan Bakauheni dan merak.

Hal itu dilakukan guna mengurai kepadatan, khususnya pengendara roda 4 yang terjadi pada arus mudik mendatang.

Tarif tersebut akan diberlakukan bagi perjalanan mudik pada pagi hari ataupun siang hari. Namun sebaliknya, perjalanan pemudik dimalam hari akan dikenakan kanaikan harga mencapai 10 persen.

Menurut Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, dengan adanya penerapan diskon tarif tersebut, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menyeberang di siang hari.

BACA JUGA  Pemerintah Kampung Datar Bancong Salurkan BLT DD Tahap II Tahun 2025

“Kami harapkan, dengan adanya penerapan diskon tarif ini dapat mendorong masyarakat untuk menyeberang di siang hari, sehingga dapat terhindar dari potensi antrian saat puncak arus mudik dan balik yang biasa terjadi pada malam hingga dini hari,” kata Ira Puspadewi, Rabu (29/05/2019).

Lebih lanjut ia menjelaskan, penerapan diskon tarif tiket terpadu lintas Merak-Bakauheni pada kondisi puncak arus tersebut, sesuai dengan arah kebijakan Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Hal itu, diharapkan dapat lebih efektif untuk mengurai kemacetan di saat puncak arus mudik dan balik karena mendorong masyarakat untuk mengatur waktu perjalanan di siang hari.

BACA JUGA  MUSYAWARAH KAMPUNG KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DI KAMPUNG DATAR BANCONG

“Dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang diatur baik, pemudik yang membawa mobil pribadi dapat menikmati perjalanan yang menyenangkan, dan tidak terjebak dalam kemacetan yang signifikan saat puncak arus mudik maupun balik,” katanya.

Diketahui, kendaraan pribadi (golongan IVA) non-eksekutif mendapat diskon sebesar 10 persen menjadi Rp.337.000. Sementara bagi kendaraan yang menyeberang pada malam hari akan dikenakan kenaikan tarif sebesar 10 persen menjadi Rp. 411.000.

Adapun penerapan diferensiasi tarif yang diberikan kepada kendaraan golongan IV di Pelabuhan Merak pada tanggal 30 Mei 2019 (H-6) hingga 3 Juni 2019 (H-2), diskon tarif 10 persen berlaku pada siang hari (pukul 08.01 WIB – 19.59 WIB).

BACA JUGA  KOPERASI MERAH PUTIH KAMPUNG BALI SADHAR UTARA TELAH TERBENTUK

Sebaliknya, akan diterapkan kenaikan tarif sebesar 10 persen bagi pemudik yang menyeberang di malam hari (pukul 20.00 WIB – 08.00 hari berikutnya).

Sementara, di Pelabuhan Bakauheni pada tanggal 7 Juni 2019 (H+1) hingga 10 Juni 2019 (H+4), diskon tarif 10 persen berlaku pada siang hari (pukul. 08.01 WIB – 19.59 WIB).

Sebaliknya, akan diterapkan kenaikan tarif sebesar 10 persen bagi pemudik yang menyeberang di malam hari (pukul. 20.00 WIB – 08.00 WIB hari berikutnya).(Ferdi)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here