Bumilampung.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (lSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Pesawaran Fabiyan, mempertanyakan proses penyelidikan di Mapolsek Padangcermin terkait dugaan penganiayaan terhadap rekan kerjanya yang telah dilaporkan sebelumnya.
Pasalnya, pasca dilaporkan sejak akhir Januari lalu sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami ingin menanyakan progres ungkap kasus terhadap dugaan penganiayaan deep colector yang telah kami laporkan ke Polsek Padangcermin akhir Januari lalu. Sedangkan saat ini kan sudah Maret,”ungkap Fabiyan didampingi Agus Lani pada Minggu (3/3).
Fabiyan mengisahkan awal terjadinya dugaan penganiayaan pengeroyokan tersebut berawal dari kejadian pada hari Rabu (30/1). Dimana pengeroyokan tersebut terjadi lantaran pihak leasing hendak membawa mobil Honda Mobilio. B 1107 VKQ milik Agus Lani yang sedang dikendarai oleh Akhmad Saikhu.
“Pada waktu itu Akhmad Saiku sedang bertamu di Hanura. Tiba-tiba datanglah orang yang mengaku dari pihak leasing dan menanyakan pada Saikhu apakah benar dia yang membawa mobil Honda Mobilio. Nah, Saikhu membenarkan. Tapi dia (Saikhu,Red) jawab mobil tersebut dia pinjam dan tidak tahu kalau cicilan mobil tersebut ada tunggakkan,”ucapnya.
Sehingga lanjut Fabiyan, pihak leasing dan rekan-rekannya meminta agar mobil tersebut diserahkan kepada mereka. Namun Saikhu tidak mau menyerahkan mobil tersebut dan mengajak mereka untuk ke rumah Agus Lani pemilik mobil.
” Namun pihak leasing dan kawan-kawannya tidak mau, sehingga Saikhu yang sudah berada diatas mobil dipaksa turun dan mobil yang dikendarai Saikhu dihalangi oleh dua mobil leasing. Mobil yang dikendarai korban dipukul dan ditendang hingga penyok. Dan korban ditarik paksa keluar dan dipukuli hingga memar dan bengkak diwajahnya. Sampai dirawat tiga hari di rumah sakit,”paparnya.
Untuk kejadian itu lanjut Fabiyan, korban meminta visum dan membuat laporan dipolsek Padang Cermin tentang penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B-30/I/2019/Tes Pesawaran/Sek Pacer. Dan mobil Honda Mobilio plat B 1170VKQ dijadikan barang bukti tindak pidana penganiayaan.
“Beberapa hari lalu kami ke Polsek untuk menanyakan laporan kami. Namun yang menjadi pertanyaan kami saat ini, mengapa mobil milik Agus Lani yang tadinya dijadikan barang bukti kok bisa diserahkan ke pihak leasing dengan alasan dipinjam pakaikan. Padahal kami lebih dahulu mengajukan permohonan secara lisan untuk pinjam pakai barang bukti. Tapi tidak diperbolehkan lantaran masih menjadi barang bukti dan menunggu kasus tersebut selesai,”paparnya.
Terpisah Kapolsek Padangcermin Iptu Samsu Rizal saat dikonfirmasi melalui telpon genggamnya mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sudah ditangani dan sudah memanggil beberapa saksi.
“Sudah kita terima laporannya, beberapa sakti sudah kita mintai keterangan. Dan masih ada saksi yang belum kita panggil karena sedang di luar kota. Masih kita lengkapi dan nanti akan kita gelar. Serta SP2P sudah kita kirimkan ke pihak pelapor,”terangnya.
Ditanya barang bukti berupa mobil yang dipinjam pakaikan ke pihak leasing? Padahal sebelumnya pihak korban mengajukan permohonan pinjam pakai namun di tolak?Diakui Samsu Rizal bahwa ia belum menerima informasi tersebut dari jajarannya.
“Kalau soal itu saya belum faham dan belum ada ajuan pinjam pakainya. Gini aja besok kita bisa konfirmasi langsung ke polsek dan lebih jelasnya sama kanit saya,”tutupnya. (rzi/asf)