BERBAGI

LAMSEL – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu dari program pemerintah pusat. Program ini meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan.

Program PTSL yang digagas pemerintah ini, Di laksanakan sepenuhnya melalui Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Tujuan program ini, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat terkait hak atas tanah.

Jika mengacu kepada peraturan Mentri Agraria No 35 tahun 2016 anggaran pembuatan sertipikat dibiayai dari APBN melalui DIVA, meski tidak semuanya gratis, Karena ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi dan ditanggung si pemohon, seperti Materai, patok pembatas tanah, foto copy perlengkapan berkas.

BACA JUGA  H-1 Hari Raya Idul Fitri 152 KK Warga Tiyuh Kartaraharja Menerima BLT-DD

Meski telah di putuskan pungutan tidak boleh lebih dari Rp 200 ribu, tapi masih ada kepala desa yang nekat memungut biaya kepada warga hingga mencapai Rp 500 ribu.

Seperti dilakukan kepala Desa Taman Agung Kecamatan Kalianda Lamsel, Warga disana mengaku mereka di pungut biaya sebesar Rp. 500.000, untuk pembuatan sertifikat.

” Kami di pinta aparat Desa sebesar Rp, 500 000, untuk pengurusan sertifikat, yang di serahkan melalui kapala dusun, ” ujar warga, yang namanya engan di tulis itu.

BACA JUGA  Peringatan Hari Pahlawan, Sulpakar Lakukan  Tabur Bunga Di Makam Raden Intan

Warga tersebut mengaku, meski terasa agak berat, tapi tidak mempermasalahkan dana tersebut. Hanya saja jelas dia kalau mengacu pada himbauan bapak Bupati Lamsel Nanang Ermanto, pungutan tidak boleh lebih dari Rp 200.000.

” kami tidak tau kegunaan dana yang Rp 300 ribu nya untuk apa, Karena di pinta segitu kami ikut saja, yang penting tanah kami ada sertifikat”ujarnya.

BACA JUGA  DPRD Kota Metro Janji Kawal Program Pembangunan Pemkot

Sementara itu, kepala Desa Taman Agung Widodo, saat di hubungi melalui telephone Selularnya, tidak menampik ada pungutan untuk pengurusan sertifikat tanah melalui Sistematis Lengkap (PTSL), sebesar Rp.500.000.

Dia menjelaskan, desa taman agung mendapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 1000 bidang, dan membenarkan, adanya pungutan 500 ribu perbidang kepada pemohon program PTSL.

” Pungutan tersebut hasil musawarah dengan si pemohon, Karena warga disini, hanya menyerahkan data photo copy KTP dan tempat lahan, pasti butuh biaya untuk pengurusan hingga menjadi sertifikat” katanya (Lim).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here